Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Unik, Pengacara Komjen BG Masuk Penjara Duluan

19 Maret 2015   02:05 Diperbarui: 4 April 2017   18:30 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14267047991023498188

[caption id="attachment_373734" align="aligncenter" width="608" caption="gambar ; http://gambar.radarpena.com/mei/images/Nasional/Razman_Arif_Nasution11.jpg"][/caption]

Jadi pengacara jenderal polisi yang top bukan berarti kebal hukum atau tak bisa masuk penjara. Itulah nasib Razman Arif Nasution, Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG)

Sempat sesumbar tak bisa ditangkap, tapi Razman Arif lupa ada orang yang jauh lebih tinggi level 'kesaktian' diatas dirinya pun bisa masuk penjara di negeri ini.

Razman Arif Nasution, ditangkap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung atas kasus penganiayaan keponakannya sendiri ketika bertengkar masalah hutang.

Dalam kasus itu Razman Arif dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun dia mengajukan Kasasi tapi ditolak melalui keputusan MA nomor 1260/Pid/2009.

Uniknya si Pengacara top ini ;

Pertama, penganiayaan sudah lama berlalu, yakni tahun 2006, berarti ada jarak waktu 9 tahun barulah dia bisa ditangkap (eksekusi).

Kedua, selama waktu dari tahun 2006 hingga sebelum ditangkap 18 Maret 20015 kemarin, Razman Arif malang melintang menjadi Pembela hukum. Terdapat orang-orang beken negeri ini jadi kliennya, antara lain ; Soetan Bhatogana-mantan anggota DPR RI, Komjen Pol Budi Gunawan-mantan Cakapolri, selain itu DPRD DKI atas permintaan Haji Lulung dan Prabowo Soenirman dari Gerindra untuk menghadapi Ahok pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok atas komentar-komentarnya terhadap DPRD sebagai lembaga yang terhormat.

Ketiga, walau orang hukum yang sudah pastmepasti ngerti hukum tapi saat mau ditangkap berusaha lari sehingga terjadi aksi kejar-kejaran obil dengan petugas kejaksaan laksana filem laga.

Keempat, sebuah kenyataan bahwa sejak vonis kasusnya diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Medan, otomatis 'status' Razman Arif adalah 'calon narapidana'. Dengan status itu dia menjadi pembela calon-calon narapidana (beken) negeri ini.

Entahlah, tidak jelas alasan orang-orang beken negeri ini memintanya jadi Pengacara kasus mereka. Apakah karena sama-sama calon narapidana sehingga ada chemistry yang sama, atau solidaritas sesama calon napi? Atau karena kemampuan berpengacara-hukumnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun