Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Rupanya Denny Indrayana 'Tersangkut di Gateway'

19 Maret 2015   23:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:24 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426782706363626227

[caption id="attachment_373867" align="aligncenter" width="512" caption="gambar ; http://fajar.co.id/wp-content/uploads/2015/03/Denny-Indrayana.jpg"][/caption]

Sempat bingung soal Denny Indrayana. (DI). Kok bisa tersangkut masalah korupsi? Dugaan awal saya ada yang tidak beres pada masalah administasi, bukan niat memperkaya diri.

Dalam usia muda DI sudah terkenal ; jadi ahli hukum, profesor hukum, wakil Menkumham, dan seabrek prestasi lainnya. Dia punya semangat tinggi dalam hal memberantas korupsi di negeri ini.

Sebagai sosok ahli, saking semangatnya, kalau tampil di media publik DI tampak percaya diri. Sepintas malah terlihat rada emosian kalau bicara atau berdebat.

Karena sifat itu pula dia akhirnya 'kejeduk dan tersandung' pasca berkuasa. Masalahnya mungkin sepele yakni 'tidak mau mendengarkan staff'. Bisa jadi karena sifat percaya diri dan semangat tinggi maka pesan staff tak digubris kalau ada lobang berbahaya di depan. Padahal staff merupakan orang karier (di dinas atau kementrian) yang sudah hapal seluk-beluk teknis birokrasi. Jadi sangat paham mana yang prosedural dan mana yang tidak. Sementara DI sebelumnya adalah orang di luar birokrat. Sebelum jadi 'pejabat', DI lebih mendalami konsep, dan teori di kampus.

Kini DI berstatus calon tersangka oleh Bareskrim Polri karena 'punya kebijakan keuangan di luar aturan administrasi negara' saat menjabat wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Modus operandi dugaan korupsi itu adalah dengan membuka rekening di luar ketentuan. Rekening itu diduga menjadi tempat mengendapnya potongan uang hasil pungutan pembuatan paspor. Padahal, seharusnya, uang itu langsung diserahkan atau dikembalikan ke kas negara" (kompas.com).

Saya bukan ahli hukum, tapi mengerti sedikit urusan proyek karena cukup lama jadi konsultan teknik yang berkecimpung di 'proyek-proyek pemerintah'. Dari pengalaman itu jadi tahu bagaimana hati-hatinya aparat pemerintah berurusan dengan proyek besar.

Urusan keuangan negara hanya di KPKN dan bank Pemerintah yang ditunjuk resmi. Kalau proyek APBD biasanya disimpan dan disalurkan di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Tidak ada uang negara yang disimpan di bank swasta untuk membiayai pembangunan.

Kadang memang 'nyebelin' juga birokarsi keuangan pemerintah. Banyak berkas harus disiapkan, selain itu 'butuh waktu' relatif lama. Tapi enaknya proyek pemerintah, bila sudah tandatangan kontrak hasil pekerjaan pasti dibayar negara. Jadi tingkat kepastiannya tinggi.

Tersandungnya Denny Indrayana sebenarnya berasal dari urusan mendasar, relatif mudah dipahami.
Pertama, urusan keuangan proyek negara hanya ada di bank pemenrintah yang ditunjuk sesuai persetujuan menteri keuangan.
Kedua, segala hal berkaitan pemasukan negara baik itu iuran resmi atau pembayaran denda resmi harus masuk kas negara.
Ketiga, harus mau mendengar, walaupun dari staf yang levelnya lebih rendah. Para staff karier biasanya lebih paham prosedur teknis karena sudah makanansehari-hari dalam bekerja.

Pelajaran yang didapat dari kasus Denny ; kita boleh pintar tentang teori dan konsep suatu ranah. Tapi belum tentu menguasai aplikasinya. Untuk bisa mencapai tujuan, harus mau bekerja sama dan mendengarkan orang-orang yang paham teknis. Jangan terlalu emosian walau apa yang diperjuangkan itu sebenarnya baik. Kalau tidak, maka bisa bernasib seperti Denny Indrayana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun