[caption caption="ilustrasi Gerakan elemen masyarakat peduli KPK, sumber gambar : okezone.com/conten/2015/10/07"][/caption]
Banyak elemen masyarakat tidak setuju revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR. Ada empat hal pokok dalam revisi tersebut yakni : Empat perubahan itu, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan, kewenangan penyadapan, serta kewenanganan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Revisi tersebut diduga akan melemahkan peran KPK dalam upaya memberantas korupsi.
Selama ini masyarakat ‘terhibur’ oleh sepak terjang KPK yang berhasil menangkap tokoh dan pejabat penting yang terlibat korupsi.
Sebelum ada KPK, para pelaku korupsi itu akan mustahil tersentuh proses hukum karena dengan posisi dan jabatannya. Namun setelah KPK hadir, hampir tak ada level jabatan dan ketokohan yang tak bisa ditangkap KPK sejauh bukti-bukti hukum telah dimiliki KPK. Masyarakat melihat bahwa instansi hukum yang sudah ada tak berdaya menghadapi kekuatan korupsi tersebut. Hingga hadirlah KPK yang superior. Disinilah mata dan hati masyarakat terbuka bahwa korupsi negeri ini sudah sangat parah, baik dari segi jumlah uang negara yang diambil, segi penyalahgunaan jabatan, cara korupsi, dan level jabatan si Pelaku korupsi.
Mendekati pembahasan keputusan revisi UU KPK diberlakukan atau tidak, banyak elemen masyarakat yang bergerak dengan caranya untuk menolak revisi tersebut. Salah satunya adalah kumpulan Profesor dari berbagai perguruan tinggi yang bersatu membuat draft solusi bagi Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. Mereka berjumlah 23 orang. Mereka adalah :
1. Prof Dr Ir Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
2. Prof Dr Marwan Mas, MH (Universitas Bosowa '45 Makassar)
3. Prof Dr Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
4. Prof Dr EKS Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor)
5. Prof Dr Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor)
6. Prof Dr Herry Purnomo (Institut Pertanian Bogor)
7. Prof Dr I Nengah Surati Jaya (Institut Pertanian Bogor)
8. Prof Dr Yusram Massijaya (Institut Pertanian Bogor)
9. Prof Dr Maria SW Sumardjono, SH, MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada)
10. Prof Dr Hamdi Muluk, MSi (Universitas Indonesia)
11. Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA (Universitas Andalas)
12. Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH (Universitas Jenderal Soedirman)
13. Prof Dr Ir Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor)
14. Prof Dr Yusran Jusuf, MSi (Universitas Hasanuddin)
15. Prof Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor)
16. Prof Dr Endang Suhendang (Institut Pertanian Bogor)
17. Prof Dr Damayanti Buchori (Institut Pertanian Bogor)
18. Prof Dr Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura)
19. Prof Firmanzah, PhD (Universitas Paramadina)
20. Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM (Universitas Melbourne, Australia)
21. Prof Rhenald Kasali, PhD (Universitas Indonesia)
22. Prof Dr H Ahmad Syafii Maarif (Universitas Negeri Yogyakarta)
23. Prof Dr Rizaldi Boer (Institut Pertanian Bogor).                                                                                                            (sumber : kompas.com)
Para profesor itu rencananya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi pendapat para akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu mereka mengusulkan cara penolakan revisi yang dapat dilakukan Presiden.
Uniknya, dilihat dari asal perguruan tinggi mereka diperkirakan tidak semua berlatar belakang hukum atau ketatanegaraan. Artinya secara profesionalitas keilmuwan tidak semua profesor itu mumpuni dalam bidang hukum, politik dan ketataanegaraan. Sejumlah nama yang mumpuni seperti Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA (Universitas Andalas); Prof Dr Maria SW Sumardjono, SH, MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada); Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM (Universitas Melbourne, Australia); Prof Rhenald Kasali, PhD (Universitas Indonesia); Prof Dr Marwan Mas, MH (Universitas Bosowa '45 Makassar); dan lain-lain. Terlihat sejumlah nama profesor yang berasal dari Institut Pertanian Bogor-perguruan tinggi khusus ilmu-ilmu pertanian.
[caption caption="Ilustrasi Albert Einstein, sumber gambar : http://www.cosmoanelixis.gr/Portals/8/AlbertEinstein%20on%20Love.jpg"]
Lalu apa yang bisa diperbuat oleh profesor di luar 'keilmuan KPK' ?
Secara kasad mata, dengan melihat asal perguruan tinggi dan jurusan mayor yang ada sejumlah perguruan tinggi tersebut yang tampak tidak relevan dengan KPK (urusan KPK domain ketatanegaraan-hukum dan politik), namun sebenarnya ilmu mereka yang di luar ‘domain hukum-KPK’ mempunyai hubungan yang erat dengan kebijakan pembangunan yang rentan jadi ladang praktek korupsi. Contoh : nama profesor yang bukan orang hukum dan mungkin jarang didengar oleh orang awam, yakni Prof Dr Ir Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor) adalah ahli Pengelolaan Hutan Produk Lestari (Bidang kehutanan), Prof Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor)-pakar teknologi Bioremediasi yakni ilmu yang berkaitan dengan pengolahan sampah (polutan lingkungan) dengan cara pemanfaatan microorganisme.
Bidang kehutanan yang punya potensi menggiurkan banyak pihak, baik para investor maupun pejabat dari tingkat pengambil kebijakan sampai tingkat operasional dan kepengawasan sangat rentan bermain di ruang koruptif. Demikian juga dalam hal polutan (sampah) terutama yang berkaitan dengan industri besar juga sangat rentan bermain di ruang koruptif. Ada hal-hal yang bisa dikelabui kalau tidak dikawal oleh ahlinya. Akibatnya rakyatlah yang dirugikan!