Pebulu tangkis Susi Susanti (Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2014/12/16/17/1079956/susi-susanti-3MoEbfysns.jpg)
Kini mantan atlet berprestasi di Indonesia sudah bisa bernapas lega. Pemerintah melalui Kemenpora memperhatikan nasib mereka dengan memberikan dana pensiun. Ini sebuah penghargaan bagi mereka yang pernah mengharumkan nama bangsa dan negara dalam bidang olahraga di level dunia, baik itu level medali emas, perak, dan perunggu.
Rencananya bulan Maret 2016 ini dana pensiun atlet akan cair. Besarnya dana pensiun disesuaikan dengan level medali si atlet. Paling tinggi adalah medali emas. Untuk medali perunggu Olimpiade besarnya 10 juta, Perak 15 juta, dan Emas 20 juta. Pensiun itu diberikan per tiga bulan. Artinya, bila dirata-rata, peraih medali perunggu akan dapat 3, 3 jutaan, peraih perak 5 juta, dan peraih emas 6, 6 jutaan. Jumlah yang lumayan untuk seorang pensiunan.Â
Selain cara pembayarannya per-tiga bulan, ada perbedaan sedikit cara pensiun Atlet dengan pensiun pegawai negeri (PNS). Pensiun atlet tidak dapat diwariskan. Sementara PNS diberikan setiap bulan dan dapat diwariskan ke suami/istri bila masih hidup dan tidak bercerai. Misalkan si PNS laki-laki berkeluarga meninggal, maka istrinya akan menerima pensiun sampai dia meninggal dan tidak kawin lagi. Namun sumber dananya tetap satu yakni dari dana negara (APBN)
Apa Dasar Penetapan Besarnya Dana Pensiun?
Dana pensiun atlet menggunakan dana pemerintah yang bersumber dari APBN. Disini ada sesuatu yang 'tidak adil'.
Bila mengacu pada aturan pensiunan negara ; PNS, PNS pangkat/golongan tertinggi IVE dengan masa kerja 30 tahun lebih pensiunnya sekitar 3,9 jutaan. Demikian juga pejabat negara (bupati, walikota/gubernur/menteri). Bandingkan atlet level tertinggi bisa mendapatkan pensiun di atas 6 juta rupiah! Artinya, pensiun atlet lebih besar dari pejabat negara?
Atlet memang bukan PNS karier, demikian juga pejabat negara seperti bupati, walikokota, gubernur, anggota DPR RI dan menteri bukanlah PNS karier. Mereka adalah pejabat politis yang berstatus menjadi Pejabat Negara. Namun, besaran pensiun mereka mengacu pada PNS karier tertinggi. Sehingga besaran pensiun Pejabat Negara tidak ada yang lebih besar dari 5 juta/bulan. Kenapa besaran pensiun Atlet tidak turut menyesuaikan? Hal ini perlu dijelaskan ke publik.
Setahu saya, pemberian (penggunaan) dana negara (APBN) selalu mengacu pada kebijakan yang sudah ada sebelumnya di departemen atau bidang lain yang relevan. Kalau pensiun atlet juga menggunakan dana negara, sejatinya besaran dana juga menyesuaikan dengan Peraturan Pensiun Negara yang sudah ada.