Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Empat Orang Mafia Minyak Goreng Ditangkap

20 April 2022   04:13 Diperbarui: 20 April 2022   09:26 1702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Indrasari Wisnu Wardhana (rompi pink) ditetapkan jadi 'Tersangka' kasus korupsi-kelangkaan minyak goreng. Sumber gambar kompas.com

Lewat upaya senyap, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Hal ini yang bikin kelangkaan minyak goreng yang bikin rakyat berteriak beberapa waktu lalu.

Cilakanya, tersangka itu orang dalam pemerintahan. Namanya Indrasari Wisnu Wardhana, disingkat IWW. Jabatannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan. Selain itu, dia juga menjabat Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan.

Tugas Kepala Pappebti adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Ini jabatan Koentji!

Indrasari Wisnu WardhanaSumber gambar ; liputan6.com
Indrasari Wisnu WardhanaSumber gambar ; liputan6.com

Bersama IWW, ada tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Mereka merupakan petinggi perusaahan yang bidangnya adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak goreng berskala besar. 

Dari berbagai sumber resmi, keempat orang tersangka tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yakni ; 

Pertama, melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, membuat persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). 

Selain itu juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Hal-hal tersebut itulah yang menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng di negara ini sehingga rakyat bersama emak-emak berteriak, mahasiswa turun ke jalan. Penjual gorengan menangis. Berbagai media massa cetak dan online pesta klikbait. 

Selain itu tak mau kalah aksi, para politisi pun bersuara lantang layaknya mewakili rakyat namun sambil tak lupa menggunakan kesempatkan untuk mendapatkan cuan dan pencitraan sebagai hero di dalam kesusahan rakyat.

Keempat tersangka kini sudah ditahan. Banyak pihak menduga, selain keempat orang itu ada pihak lain yang terlibat. Kita tunggu saja ocehan mereka dalam pemeriksaan.

Mungkin ada  tupai-tupai lain yang tak kalah besarnya ikut mereka berenang asoy geboy suka cita berkelimpahan cuan di genangan minyak goreng beberapa waktu lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun