Pertama, bila ada kesalahan penulisan nama dan data pribadi lainnya dapat segera diketahui dan anda bisa minta petugas KPU setempat untuk memperbaikinya dengan membawa surat atau tanda pengenal yang sah.Â
Kedua, pengecekan nama di DPS turut membantu memperlancar kerja pemerintah dalam hal ini KPU untuk pemutahiran data valid pemilih.Â
Ketiga, untuk mendeteksi data ganda dan menjadi perekaman data pemilih untuk pemilu selanjutnya secara berkesinambungan.
Keempat, menjamin hak politik anda terlaksana dengan lancar.
Seringkali kejadian di TPS ketika nama kita tidak tercantum di DPT, maka si pemilih harus menyertakan tanda pengenal seperti KTP atau KK. Hal ini harus melewati birokrasi tersendiri yang menyebabkan waktu mencoblos lebih lama. Kejadian nama tak tercantum di DPT pada hari H pencoblosan jadi persoalan tersendiri yang kerapkali "bikin emosi".Â
Jangan sampai saat hari H pencoblosan Pemilu/Pilkada anda ngomel seperti emak-emak nginjak tikus gegara nama anda tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS. Yang rugi adalah diri kita sendiri. Sudahlah waktu ngomel muka jadi jelek disaksikan banyak orang, eeh hak pilih pun hilang. Apa ndak malu sama Dilan dan Milea? Heu heu heu...Â
----Â
Peb 7/04/2018Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H