Pilpres 2019 semakin dekat. Pilkada serentak 27 Juni 2018 di 171 daerah bahkan sudah di depan mata. Masyarakat mau tidak mau, suka atau tidak suka turut merasakan suhu politik dalam kehidupannya sehari-hari, mulai dari bangun tidur sampai kembali tidur. Masyarakat seperti dihadapkan pada situasi "tak ada ruang dan waktu untuk menghindar dari politik". Lihat saja, ketika  televisi dihidupkan yang muncul tayangan tentang politik. Begitu juga di radio, koran cetak dan online, media sosial (grup WA, FB, twitter, dll). Jalanan dan ruang publik lainnya terpampang spanduk-baliho-stiker politik. Bahkan di WC umum pun kadang ada tempelan iklan calon kepala daerah atau partai politik.Â
Mungkin sebagian masyarakat muak pada politik karena banyaknya pemberitaan tentang tokoh politik tersangkut hukum dan pelanggaran etika sosial-budaya. Namun jangan sampai jadi apatis-skeptis pada politik karena sejatinya politik merupakan hak setiap orang, bukan semata milik politikus!
Hak politik masyarakat sangat istimewa, yakni sebagai pemilih dalam pemilu/pilkada. Pemilih merupakan "jabatan" tertinggi demokrasi, sekaligus komponen penting dalam politik. Hak tersebut sangat menentukan arah pembangunan daerah/negara maupun kehidupan diri pribadi, anak, cucu, sanak saudara dan kerabat kita sekian tahun ke depan.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pertama, pastikan anda berniat menggunakan hak politik. Kedua, nama anda dan anggota keluarga tertera dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Untuk mengetahuinya, sebaiknya lakukan pengecekan sejak jauh hari atau sebelum batas akhir penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada/Pemilu. Anda bisa membuka laman kpu.go.id menggunakan smartphone atau online lewat komputer  rumah anda sambil bersantai.Â
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemutakhiran data menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Pemutakhiran data dilakukan melalui 'Sistem Informasi Data Pemilih' atau Sidalih. Dari upaya inilah kemudian masyarakat bisa mengecek nama sendiri apakah tercantum dalam DPS atau DPT.
Ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Â
1. Cek Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Dilaman itu ada pilihan wilayah. Pilih provinsi-hingga kelurahan tempat tinggal anda. Pilih kolom TPS dan isi nama nomor  TPS anda sesuai tempat tinggal. Dari situ akan muncul nama-nama dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Silahkan cek apakah nama anda terdaftar di situ atau data anda sudah benar.
2. Cek nama
Cek nama di DPS juga bisa dilakukan dengan cara pilih provinsi tempat tinggal anda, kemudian pilih  kabupaten--kecamatan--kelurahan. Masukkan nomor induk Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda. Isi nama lengkap anda sesuai KTP. Kemudian klik "cari". Dari situ akan muncul data identitas lengkap anda ; Nama, nomor KTP, Tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan keberadaan atau nomor TPS anda. Bila ada kekeliruan dalam isian data tersebut maka anda bisa mengurusnya di kelurahan atau petugas KPU.