Mohon tunggu...
PEBBY PRATIWI NADEAK
PEBBY PRATIWI NADEAK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Izin dan Larangan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi

24 Oktober 2024   18:49 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:15 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan penduduk yang tinggi khususnya di kota -- kota besar berbanding lurus dengan kepemilikan kendaraan pribadi yang semakin meningkat. Salah satu akibat yang ditimbulkan dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas terlebih lagi DKI Jakarta merupakan wilayah yang padat penduduk.

Dalam problematika kemacetan tersebut Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Perda Provinsi mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. Kebijakan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor disertai dengan kepemilikan garasi telah tertuang Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.

Kewajiban memiliki garasi untuk setiap kendaraan di DKI Jakarta erat kaitannya dengan Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang mengatur izin dan larangan dalam penyelenggaraan transportasi. Salah satu aspek penting dari pasal tersebut adalah pengaturan izin yang mencakup persyaratan bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan ruang publik.

Jika seorang pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkir kendaraannya di badan jalan, hal tersebut melanggar larangan dalam Pasal 140 yang melarang penggunaan jalan tanpa izin untuk keperluan pribadi. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Secara keseluruhan, aturan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola transportasi yang tertib dan efisien, dengan memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki tempat penyimpanan yang memadai dan tidak mengganggu ruang publik yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun