Desa Begaganlimo terletak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia. Meskipun geografisnya yang terpencil, desa ini memiliki populasi yang signifikan dengan beragam latar belakang sosial dan ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan adanya tantangan tersendiri dalam hal pemenuhan hak hukum warganya. Banyak warga yang tidak mampu mengakses layanan hukum karena faktor jarak, biaya, dan juga minimnya informasi terkait hak-hak hukum yang mereka miliki.
Klinik Bantuan Hukum (KBH) dilaksanakan untuk memenuhi program kerja patriotisme KKN Untag Surabaya. Pelaksanaan proker tersebut dilakukan 2(dua) kali, yang pertama pada tanggal 16 Juli 2024 dengan mengadakan sosialisasi terkait Pendampingan Orang Tua terkait Pendidikan Pencegahan Pelecehan Seksual pada anak dengan mendatangkan Pemateri dari dosen FISIP Untag Surabaya yaitu Ibu Diah Pustpitasari, S., Sosiso., M.Si. Pada sosialisasi tersebut pemateri menjelaskan bahwa pelecehan seksual bisa saja terjadi dimana dan kapanpun hingga orang terdekat anak yaitu keluarganya sendiri.Â
Sosialisasi tersebut mengajak warga sebagai oratua untuk lebih memperhatikan serta mengetahui langkah serta upaya apa yang harus dilakukan dalam mencegah serta menangani kasus pelecehan pada anak. Orang tua dapat melibatkan diri dalam mencegah pelecehan seksual terhadap anak dengan menjalin komunikasi terbuka, memberikan pendidikan seksual yang bermanfaat, mengawasi interaksi anak, memantau kegiatan online anak, dan melindungi privasi anak. Sosialisasi tersebut mendapatkan respon serta tanggapan yang positif dari warga Desa Begaganlimo.
Sementara pada sesi kedua yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024, KBH R2 Untag Surabaya mendatangkan dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya sebagai konsultan dalam tema Legalitias Perizinan Berusaha. Dalam sesi konsultasi tersebut warga dapat meminta pendapat maupun saran terkait bagaiamana cara mendapat NIB.Â
Setiap pelaku usaha mendapat pengarahan mengenai langkah awal untuk mendapatkan NIB hingga NIB tersebut diterbitkan. NIB penting bagi pelaku usaha karena NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang menyatakan bahwa suatu usaha atau badan usaha telah terdaftar dan diakui secara hukum di Indonesia.Â
NIB diharapkan mengintegrasikan berbagai perizinan dan prosedur administratif yang sebelumnya terpisah dalam satu sistem terpusat. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan bagi para pelaku usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H