Profesi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa dipungkiri menjadi hal yang sangat diminati oleh banyak kalangan. Jaminan kesejahteraan itulah menjadi alasan bagi seorang yang menginginkan menjadi seorang ASN. Ditambah menjadi ASN berarti menjadi seorang pelayan publik yang membutuhkan kehadiran negara dalam kehidupannya.Â
Ya, itulah keuntungan bagi seorang ASN meskipun masih sebaggian orang memiliki stigma yang tak mengenakkan dengan profesi ASN. Namun itu tak dapat disalahkan karena sebuah sistem pengelolaan ASN yang belum baik pada masa yang lalu menjadi sebuah sistem yang ruwet dan berbelit-belit menjadi satu stigma yang buruk bagi sebagian orang.
Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah mulai menghasilkan hasil. Sistem penghargaan kinerja yang dikenal dengan nilai meritokrasi menjadikan ASN tak dapat seenaknya saja. Jika ingin mendapatkan kompensasi yang layak maka harus memiliki kinerja yang layak pula.Â
Saat ini sistem kompensasi yang digunakan adalah sistem ganda yang mana seorang ASN tidak hanya meraih gaji pokok saja tetapi juga memiliki tunjangan kinerja (Tukin) yang sesuai dengan nilai kinerja dari seorang ASN lakukan.
Sistem meritokrasi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang menuntut seorang ASN harus berupaya meningkatkan kinerjanya. Tentu ini tidaklah sulit bahkan ditunggu-tunggu terutama bagi kalangan ASN Millenial.Â
Kiprah ASN Millenial mulai menunjukkan hasi dengan budaya kerja yang profesional ditambah lagi jika seorang ASN Millenial itu memiliki latar belakang sebagai pegawai swasta. Pola pikir yang penuh terobosan akhirnya mampu menghancurkan dinding sistem birokrasi yang berbelit-belit.Â
Meskipun pada sebagian orang tentu mengalami tantangan namun pasti akan ada solusi yang diciptakan karena semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama seperti yang sudah saya tuliskan pada artikel Meja Makan pada beberapa waktu yang lalu.
Kini pemerintah melalui Kemenpan RB tengah melakukan terobosan baru dengan mengalihkan jabatan Eselon III dan IV pada Kementerian/Lembaga menjadi seorang jabatan fungsional.Â
Langkah ini dinilai senagai sebuah cara membentuk budaya kerja yang profesional seperti yang dikatakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Siti Hadiati dalam seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa, 19 Nopember 2019 yang lalu.
Berdasarkan data KASN dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4,28 juta, 60% hingga 70% merupakan jabatan administrasi.
"Kalau ASN lari ke jabatan fungsional profesionalisme akan terbentuk," terang Siti yang dikutip dari Kontan.co.id