Mohon tunggu...
Putri Dyah Kharisma
Putri Dyah Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Hubungan Internasional Universitas Diponegoro

Suka dengerin lagu Sheila on 7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Progam Wajib Belajar 12 Tahun: Sudahkah Memenuhi Moral Pancasila?

17 November 2022   19:51 Diperbarui: 17 November 2022   20:16 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah dasar filsafat negara. Ia diyakini berisi kebajikan dan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan identitas Indonesia. Pancasila selain sebagai dasar negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat citra mengenai wujud masyarakat itu sendiri yang berarti dalam Pancasila terkandung jiwa dan nilai-nilai yang luhur serta sarat ajaran moralitas.

Jika Pancasila sebagai ideologi sudah disebutkan dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 45, maka perlu diterjemahkan pula secara lebih konkret pada level Undang - Undang sebagai haluan negara, sebelum sampai pada level kebijakan, program dan kegiatan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 disebutkan, bahwa penyediaan pendidikan yang murah bahkan gratis adalah kewajiban negara. Kenyataannya, masih banyak warga Indonesia yang tidak bisa merasakan bangku sekolah.

Salah satu program yang digaungkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pendidikan yang setara terhadap warga negara Indonesia ialah program wajib belajar 12 tahun. Wajib belajar 12 tahun merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesempatan menempuh pendidikan hingga 12 tahun dengan label Pendidikan Menengah Universal.

Program wajib belajar 12 tahun diusungkan dalam rangka meningkatkan kualitas manusia di Indonesia. program ini dengan visi, kebijakan, dan target-target pencapaian yang jelas. Terdapat beberapa poin tujuan dari program ini, seperti: menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing global, meningkatkan kesempatan lapangan pekerjaan, mengurangi angka pengangguran, dan mengurangi angka anak putus sekolah

Tetapi berdasarkan riset program wajib belajar 12 tahun justru menjadi beban pemerintah daerah (Pemda) miskin. Di Kabupaten Karangasem, Bali misalnya, Pemda setempat enggan melaksanakan program wajib belajar 12 tahun karena tidak tersedianya biaya finansial dan beban anggaran. Dapat diketahui bahwa parameter aksesibilitas lebih penting ketimbang penampungan. Sehingga pemerataan pendidikan tidak cukup secara spasial, tetapi juga secara sosial demografis.

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2019 pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, namun hasilnya belum dirasa optimal. Dibuktikan dengan fakta, bahwa masih banyak warga yang tidak bersekolah hingga 12 tahun. Faktor yang paling kentara dalam persoalan ini adalah permasalahan kurangnya tindakan dari pemerintah terhadap program ini. 

Warga yang kurang mampu untuk sekolah tidak terfasilitasi dengan baik, ditambah banyak pula sarana prasarana sekolah yang kurang memadai untuk digunakan dalam proses kegiatan belajar mengajar. Selain itu, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mengutamakan faktor umur, menjadikan banyak anak yang memiliki potensi lebih, gagal untuk masuk ke sekolah yang dirasa mampu untuk mengembangkan potensi dan bakatnya.

Masalah ini sudah seharusnya lebih diperhatikan oleh pemerintah selaku para pemangku kebijakan. Hal ini dikarenakan tujuan awal Pancasila adalah untuk menjamin dan mengayomi hak - hak warga negara terutama hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Banyak solusi yang bisa ditawarkan untuk permasalahan ini seperti sosialisasi program - program beasiswa pendidikan hingga pembuatan sekolah gratis yang terstandarisasi .

Sebagai pemegang kebijakan, pemerintah harus lebih peka terhadap kondisi yang ada. Dibutuhkan gebrakan yang progresif serta solutif untuk permasalahan ini. Menelisik kembali apa saja yang menjadi hambatan program ini di tiap daerah melalui pernyataan masyarakat, akan sangat membantu dalam proses keberhasilan program ini.

Pendidikan yang layak, atau bahkan gratis adalah hak semua orang. Pancasila dalam sila ke 5 menyebutkan bahwa "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tidakkah memalukan bahwa keadilan tersebut hanya bisa dirasakan oleh segelintir kelompok saja ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun