Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SAVEKPID Bangka Belitung

31 Januari 2015   07:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422636776190987481

Upaya pelemahan terhadap tujuan pendirian bangsa ini harus terus diwaspadai. Selain KPK sebenarnya KPI dan KPID yang mengawal demokratisasi penyiaran dari pemanfaatan dengan pengayaan frekuensi publik sebenarnya menderita hal yang sama, yakni Belum Berdaya.  Ketika Komisioner Fajar A Isnugroho dari KPI Pusat datang ke kantor kami PDKP BABEL di Pangkalpinang, maka kami semakin menyadari bahwa pemberdayaan lembaga seperti KPI dan KPID juga KPK sangat membutuhkan dukungan publik.

[caption id="attachment_394113" align="aligncenter" width="300" caption="Komisioner Fajar A Isnugroho di PDKP BABEL"][/caption]

Sebuah cerita dari bangka belitung pemilihan KPID Bangka Belitung 2014-2017 menunjukkan fakta-fakta bahwa dalam pelaksanaanya terkesan asal-asalan penuh kelalaian yang mengakibatkan hasil pemilihan diragukan oleh para peserta seleksi pemilihan dan masyarakat pemerhati penyiaran. Terlebih lagi tidak diakomodirnya incumbent (Anggota KPID yang lama) untuk terpilih kembali demi mengutamakan keberlanjutan kinerja KPID BABEL selanjutnya tidak stagnan.

Sudah lama, masyarakat babel butuh keadilan penyiaran. dan KPID itu salurannya, kalau pak gubernur babel tidak mau mendengar laporan masyarakat yang meminta pemilihan ulang KPID BABEL 2014-2017, maka pertama kali masyarakat lah yang akan dirugikan berlarut-larut menunggu aturan dan hukum penyiaran dapat ditegakkan. terlalu lama." #johnganesha

Menurut Ahmad Albuni,SH seluruh fakta dan peristiwa yang ditemukan baik berupa bukti surat, prasangka, keterangan, dan dasar-dasah hukum sudah cukup menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum .

"Perbuatan yang tidak tepat (‪#‎onjuist‬) dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang ( ‪#‎detournement‬ de pouvoir) diduga telah terjadi dalam ‪#‎pemilihankpid‬ Bangka Belitung. Sebaiknya Pemilihan Ulang saja, demi kebaikan semua pihak." AHmad Albuni,SH

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun