Salah satu tuntutan Gugatan Warga Negara yang dimajukan lewat Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik PDKP BABEL kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN adalah Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00 WIB tepat waktu sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
[caption id="attachment_346698" align="aligncenter" width="300" caption="Konferensi Pers Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik : IbrahimSH, John Ganesha, Pirwan, M.Choiri dkk melakukan NOTIFIKASI Menggugat Presiden RI dan Gubernur � Bupati � Walikota mengurangi pemakaian listrik kantor bangunan negara. 5 Juli 2014 di Kantor PDKP BABEL"][/caption]
Demikian hal tersebut disampaikan M.Choirie,SH pada saat menggelar Konferensi Pers Gugatan Warganegara terhadap Buruknya Pelayanan Listrik Publik di Bangka Belitung di kantor PDKP BABEL Jl. Stania kemarin 5 Juli 2014. Menurut M.Choirie dalam berbagai Praktik Pelayanan Publik yang diselenggarakan Pemerintah, ia merasakan Publik / Warga negara penerima manfaat tidak terlindungi ketika layanan publik tersebut bermasalah. Ia mengkhawatirkan praktik pemadaman listrik PLN, menunjukkan seakan-akan sudah menjadi seperti perbuatan sewenang-wenangnya yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. “Tanpa kepastian hukum, pelayanan publik dikhawatirkan hanya sebuah slogan seakan-akan pemerintah sudah melindungi hak konstitusional publik, padahal masih sangat jauh hal ini sungguh-sungguh dikerjakan nya”. Ungkap M.Choirie,SH
Pengugat yang dilakukan oleh 15 orang bukan bersifat mewakili sebab dalam model gugatan Citizen Lawsuit, kedudukan hukum PENGGUGAT yang dijelaskan tim penasihat hukum bahwa Penggugat adalah warganegara Indonesia, sama sepertinya sekitar 1.000 orang yang menjadi pelapor keluhan pelayanan listrik publik di bangka belitung. Salah satu sifat perbuatan melawan hukum yang mendasari gugatan ini adalah Penguasaan dan pengusahaan ketenagalistrikan yang diberitugaskan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak terselenggara secara proporsional, efisien dan memberikan ketauladanan bagi masyarakat (Vide Instruksi Presiden RI Nomor 13 Tahun 2011).
LINK VIDEO KONFERENSI PERS : Baca dalam keterangan : 5 Point Tuntutan Warganegara Bangka Belitung.
Para Penasihat Hukum menilai buruknya kepastian pelayanan kelistrikan publik di bangka belitung terjadi karena kesan kemewahan dalam menggunakan listrik terjadi pada gedung kantor negara menjadi salah satu faktor yang berpengaruh menyebabkan terjadinya kekurangan daya listrik yang berkualitas dan pasti (berkelanjutan) tersedia bagi kepentingan warganegara dan penduduk. Untung Novrianto sebagai Asisten Legal Advice PDKP BABEL menemukan fakta banyaknya jumlah titik lampu yang berada pada gedung-kantor pemerintah dan sering menyala pada malam hari pada saat beban puncak pemakaian listrik terjadi.
Akan tetapi M.Choiri,SH berharap hal ini tidak perlu sampai ke Pengadilan, mengingat apa yang menjadi tuntutan masyarakat masih sangat wajar dan relevan dengan kewenangan pemerintah daerah. “ sesuai tata cara, ada masa waktu yang diberikan 30 Hari, tapi kita berharap Pak Gubernur mampu menerjemahkan itikad baik dari upaya hukum yang kami lakukan, kita ingin seluruh gedung kantor pemerintah daerah mengurangi pemakaian listrik sejumlah yang dikabarkan menjadi defisit daya, sehingga warga ini merasakan mereka dilayani.” Ungkap M.Choiri,SH.
Media ;PDKPBABEL
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H