Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik – PDKP BABEL telah menerima sekitar 1.000 pengaduan / keluhan warga atas terjadinya pemadaman listrik bergilir yang sering terjadi di Bangka Belitung.Sebagai penggugat adalah 15 orang warganegara Indonesia yang sama seperti 1.000 warga pelapor keluhan pemadaman listrik di Bangka Belitung.
Suasana Pemakaian Listrik Gedung bangunan negara di Bangka Belitung
Hal ini menjadi dasar mereka menyusun dan melakukan Gugatan warganegara dalam format Citizen Lawsuit. Sebagai Tergugat mendesak Presiden RI, Kementrian terkait, Gubernur, Bupati walikota dan PT PLN untuk membuat kebijakan
1.Pengurangan pemakaian listrik di kantor dan bangunan negara yang dirasakan sangat mewah menyebabkan terjadinya kekurangan daya listrik bagi kepentingan umum;
2.Menetapkan ambang batas kekurangan pasokan daya listrik PLN Definitif secara berkala, terkordinasi serta efektif menjamin tidak terjadinya pemadaman listrik bergilir baik yang direncanakan / dijadualkan di Bangka Belitung akibat kekurangan pasokan daya pada pukul 17:00WIB samapi dengan 23:00 WIB.
3.Kebijakan sangsi yang jelas setiap kali terjadi pemadaman listrik direncanakan/ dijadualkan oleh PT PLN;
4.Pengaturan, pembenahan yang efektif dan partisipatif menghadapi permasalahan pembangunan PLTU Air Anyir.
Gugatan ini memberikan waktu 30 hari kepada Para Tergugat untuk ditanggapi sebelum di majukan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik
M. Choirie, SH ; Supadman,SH ; Ibrahim SH ; Wahyu Wagiman, SH ; Ahmad Albuni SH ;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H