Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opsi untuk Menteri ESDM Sudirman

28 November 2014   21:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:36 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan keterangan data yang dikemukakan Menteri Sudirman, ada tiga wilayah tertinggi krisis listriknya. Di kawasan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo misalnya, minus 6,8 persen. Lantas,  kawasan Sumatera Utara dan Aceh yang defisit listriknya sampai minus 9 persen. Sedangkan angka tertinggi terdapat di kawasan Bangka dengan minus 10,8 persen. Solusi yang disampaikan adalah dengan membangun mesin pembangkit listrik, namun durasi waktu pembangunan yang lama dimungkinkan Byar Pet alias Pemadaman Bergilir adalah solusi yang paling bijaksana untuk dilakukan pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan PDKP Bangka belitung pada tanggal 16 Juli 2014 telah mengirimkan Pemberitahuan Terbuka (Notifikasi) Gugatan Citizen Lawsuit Perbuatan Melawan Hukum atas Kelalaian Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pelayanan Listrik Publik sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat di Bangka Belitung.

Penggiat Kebijakan Publik, John Ganesha menyebutkan bahwa


“Mungkin banyak ide lain tentang cara mengatasi Byar Pet, tapi upaya hukum PDKP BABEL lebih diarahkan kepada adanya sikap pemerintah daerah yang lebih nyata memberikan kepastian layanan kepada publik atas situasi perencanaan ketenagalistrikan yang lalai diterapkan”. Ditambahkannya bahwa hal itu dapat dilakukan dengan.


“Faktanya listrik publik mati karena pemerintah belum mampu menyediakan daya listrik, disisi lain sifat mewah listrik masih dilakoni oleh pemerintah itu sendiri. Sebuah kebijakan sangat dibutuhkan saat ini, yang memberikan prinsip keadilan dan kepastian layanan kepada publik. Misalnya Pemerintah Daerah membuat kebijakan agar seluruh bangunan gedung kantor mengurangi pemakaian listrik sehingga minus 10,8% itu bisa diatasi, bahkan libatkan partisipasi publik untuk turut berkenan melakukan pengurangan pemakaian listrik demi kepentingan bersama."

Selama ini menurut PDKP BABEL, soal listrik hanya didekatkan pada UU Ketenagalistrikan, sehingga Kepala Daerah sering beralasan kewenangannya terbatas untuk menjawab soal byar pet. Padahal sejak adanya UU Pelayanan Publik tahun 2009, maka listrik adalah salah satu jenis kegiatan pelayanan publik yang menunjukkan tanggungjawab kepala daerah sangat penting untuk memastikan penyelenggaraanya dapat layanan listrik bagi wargan nyaberjalan dengan baik.

Oleh sebab itu, langkah KemenPANRB RI yang menetapkan tata cara penghematan/pengurangan pemakaian listrik dilingkup kantor dan bangunan kementrian, adalah sebuah langkah yang bijaksana dan menunjukkan sikap tanggungjawab mereka mendahulukan kepastian layanan bagi publik. Seperti hal yang dilakukan oleh Kemenag dengan Surat Edaran Nomor : SJ/B.III/HK.00.7/6536/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara pada Kementrian Agama yang mengatur Penghematan pengurangan listrik dan tata ruang agar tidak mengurangi cahaya masuk, penghematan penggunaan pendingin ruangan, air, kendaraan , ATK dan seterusnya. Sebaiknya hal tersebut dapat ditiru oleh para kepala daerah kepada bangunan gedung kantor negara yang ada didaerah kekuasaannya.

"Kami ingin pemerintah tidak pasrah dengan keadaan ini, mengatasi krisis listrik ada 2 perspektif  pertama menambah mesin pembangkit atau lakukan efisiensi atau pembatasan pemakaian listrik. prinsip pelayanan publik itu harus minimal komplainnya , namun disisi lain penegakkan hukum terhadap praktik korupsi pada pembangunan ketenagalistrikan terus digalakkan." Ungkap Pirwan, Ketua Umum PDKP BAngka Belitung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun