Didalam konsideran menimbang UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan amanat UUD 1945. Hal ini menjelaskan bahwa Presiden dan Kepala Daerah memiliki kewajiban menyusun strategi pemenuhan hak dan kebutuhan publik dengan menjalankannya dalam wujud pelayanan publik.
Hal ini disampaikan John Ganesha Consultan Program CCPS PDKP BABEL dihadapan Warung Kopi Kutub Utara - Belinyu Bangka beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi yang berjudul “Layanan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik”. Ia menjelaskan bahwa Control Card on Public Service (CCPS) adalah sebuah Ide Jaminan Perlindungan Hukum bagi seluruh warganegara Indoesia. “Kartu ini (menunjukkan kartu CCPS) adalah semacam ide kartu BPJS, Jakarta Sehat namun kali ini berupa Layanan Penasihat Hukum kepada Warganegara Indonesia. Saya yakin Indonesia negara Kaya, kelak setiap bayi lahir ia telah memiliki Penasihat Hukum yang disediakan oleh Negara.”
[caption id="attachment_346772" align="alignleft" width="300" caption="Ahamd Albuni Project Director CAO PDKP BABEL, dalam materi nya Gugatan Warganegara terhadap pemadaman listrik di Bangka Belitung, Warung Kopi Kutub Utara - Belinyu"][/caption]
Menurut M.Choirie,SH pengacara senior di PDKP BABEL bahwa selama ini setiap gagasan atau ide pemerintah maupun pemerintah daerah sekalipun ditujuankan untuk mewujudkan amanah UUD 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat akan tetapi pendekatannya selalu dimulai dengan meminta warganegara mengisi formulir, menandatangani, bahkan menggunakan materai. Oleh sebab itu menurutnya, pelayanan publik adalah tindakan atau perbuatan hukum pejabat publik yang sangat dekat perilaku Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang, atau Perbuatan yang sewenang-wenangnya.
Dalam berbagai Praktik Pelayanan Publik yang telah terselenggara, M.Choirie merasakan Publik/Warganegara tidak terlindungi dengan sengketa yang sering terjadi dan berulang-ulang. Ia mencontohkan praktik pemadaman listrik PLN, menunjukkan seakan-akan sudah menjadi seperti perbuatan sewenang-wenangnya yang dilakukan oleh pejabat publik. “Tanpa kepastian hukum, pelayanan publik dikhawatirkan hanya sebuah slogan seakan-akan pemerintah sudah melindungi hak konstitusional publik, padahal masih sangat jauh hal ini sungguh-sungguh dikerjakan”. Ungkap M.Choirie,SH
Kehadiran UU bantuan hukum No. 16 Tahun 2011 dan keberadaan Ombudsman Republik Indonesia ditengarai oleh John Ganesha S bisa saja menjadi cikal bakal program CCPS Layanan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik dapat diberlakukan secara nasional. “Layanan CPPS ditengah arena Desentralisasi Pemerintahan seharusnya bukan menjadi momok yang menakutkan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan terobosan yang baik berbagai pelayanan publik di daerah, justru CCPS akan memperkuat mutu terbaik pelayanan publik itu kepada UUD 1945.” Jelas John Ganesha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H