Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kami Bukan Teroris (Pesan untuk Dirut PT Timah TBK)

25 Desember 2014   07:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:29 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" setiap malam, patroli satpam lewat.. berkali-kali.. kami merasa dianggap seperti teroris.. padahal kami punya dasar-dasar sekian puluh tahun mendiami rumah ini.." Husain Karim, Pensiunan PT TImah Tbk

Dalam video itu, disebutkan kronologis kejadian yang menimpa para mantan karyawan PT Timah Tbk, perusahaan yang cukup mendunia karena anugerah tambang timah berada di pulau bangka belitung. Sekarang jika anda melintas di Kota Pangkalpinang terlihat rumah rumah di sekitar komplek bukit baru yang tidak ada penerangan lampu, jika apapun ada, terdengar bunyi berisik mesin genset yang begitu nyaring.

Pertama kali mendapat pengaduan ini, saya hanya berucap "apalagi ini, kenapa kok mengatasi masalah dengan masalah, barusaja kemarin polisi bikin masalah main asal tangkap orang pake dianiaya pula katanya untuk menyelidiki masalah perusakan mapolsek gerunggang". Pada dasarnya permasalahan ini adalah warisan masalah PT Timah TBk ketika perusahaan ini kolaps ditahun 1997, banyak kewajiban yang belum tuntas dibahas dengan para karyawan lalu sekarang dianggap "kondusif" justru memakai cara - cara purbakala.

Melalui surat ini, kami peringatkan Direktur Utama Sukrisno PT TIMAH TBK untuk menghidupkan listrik dan air rumah para pensiunan, hormati keyakinan yang mereka punya, hormati hak mereka untuk beribadah,, hormati orang tua kita.. lalu mari kita ketemu dipengadilan.


Jawaban bisa ditebak, Siapa "elu" Siape "ikak".. hanya anjing menggonggong paling nanti diam, kehabisan energi. Apakah perlu ada "backing" untuk menegakkan rasa keadilan yang tumbuh dimasyarakat, barulah akan ditanggapi permintaan ini, maka tolong sebutkan siapakah penguasa dibelakang Pak Sukrisno yang memberi komando pencabutan listrik dan air rumah para mantan karyawan PT TIMAH TBK, maka kami akan melobby beliau.

Mari kita bertemu di pengadilan, dan berikan situasi yang kondusif bagi para bapak/ibu pensiunan untuk menjalani proses persidangan ini dengan suasana sehat dan tanpa tekanan. Hidupkan listrik mereka, dan biarkan mereka jika ingin mengakses air untuk kehidupannya.

John Ganesha Siahaan

Kuasa NonLitigasi Kerukunan Keluarga Pensiunan PT TIMAH TBK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun