Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Habib: Warga Tuatunu Ketakutan

4 Desember 2014   08:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelanjutan kasus salah tangkap dan kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi terhadap 10 pemuda tuatunu pangkalpinang bertepatan dengan terjadinya pengrusakan mapolsek gerunggang-pangkalpinang 1 November 2014, hari ini 24/11/2014 seluruh korban bersama tim advokasinya dari Perkumpulan PDKP Bangka Belitung mendatangi Propam Polda Bangka Belitung untuk melaporkan tindakan tersebut sebagai wujud upaya hukum yang akan dilakukan.

“Akibat dari kekerasan oknum polri ini, warga dampingan kami mengalami cidera fisik dan trauma psikologis. Kami ke Propam Polda Babel mengadukan hal ini untuk ditindaklanjuti agar keadilan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat tidak mampu.” Demikian ujar Ahmad Albuni,SH Sekretaris Umum PDKP BABEL.

Diceritakan oleh salah seorang korban bernisial FR bahwa “Waktu kejadian itu, kami diperlakukan tidak adil, tanpa ngomong apa-apa kami langsung dibawa ke mobil polisi, disuruh jalan jongkok dari rumah ke mobil lalu ditendang, dipukul pake tangan, pentungan, rantai, dan dtodong pakai pistol, pokoknya habis kami dibantai e." Ungkap FR sambil menujukkan foto pindai di kepala kirinya yang berdarah dan pendarahan disekitar nya yang berbentuk lingkaran (diduga pelaku menggunakan cincin batu).


Sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan adaya pelaporan ke propam Polda ini maka terbukalah kemungkinan peristiwa salah tangkap ini masuk kedalam ranah peradilan umum. “Anggota Polri kalau melakukan kesalahan, kelalaian bahkan pembiaran bisa dibawa ke peradilan umum. Kita ikuti saja prosesnya yang dimulai dari sini (Propam Polda Babel), kami memulainya. Bukti yang kami miliki menunjukkan kearah pidana penganiayaan, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Semua ini penting untuk ditempuh melalui jalur hukum agar kepercayaan publik pada integritas Polri bisa dipulihkan.” Jelas Ahmad Albuni,SH.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun