Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unsur Pakaian Dalam pada Kasus Pasal 284 KUHP

4 Desember 2018   15:28 Diperbarui: 4 Desember 2018   15:41 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tim kuasa hukum istri mendatangi Unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk menyampaikan informasi berharga yang dibutuhkan bagi proses penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum PNS dengan karyawati apoteker di salah satu rumah sakit bonafid di Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu. Informasi berharga itu adalah mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti yang mana dengan barang bukti tersebut dapat menunjukkan perbuatan perzinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 KUHP itu memang benar terjadi. 

Barang-barang itu adalah CD dan BH yang berasal dari kamar kost tempat dimana suami dan pasangan WIL nya tinggal bersama, namun setelah mereka diamankan oleh warga setempat, pakaian dalam itu dipindahkan oleh beberapa orang bahkan dicuci hingga bersih. Menurut Tim Kuasa Hukum yakni Berry Aprido Putera,SH, Andira SH dan John Ganesha upaya memindahkan barang pakaian tersebut harus diselidiki. 

Mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pasal 221 KUHP merumuskan perbuatan memindahkan barang bukti dengan maksud menghilangkan bekas kejahatan maka orang itu dapat dikenai sanksi hukum. Tim Kuasa Hukum berharap informasi berharga yang telah disampaikan kepada penyidik yang menangani pengaduan pihak istri dapat menindaklanjutinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun