Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Berat bagi PNS Selingkuh

4 Desember 2018   16:30 Diperbarui: 4 Desember 2018   16:39 1603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Karena diselingkuhi, Ibu Muda Ini mendatangi KantorSumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Sumatera VIII PANGKALPINANG -  Seorang perempuan dengan inisial DI (34) yang diduga menjadi korban perselingkuhan mendatangi kantor  Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Kamis (29/11/2018). 

Kedatangan ibu dari 4 anak yang masih kecil kecil ini, untuk melaporkan suaminya KI (37) kepada Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Babel. Didampingi kuasa hukum dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Berry Aprido Putera, SH dan Paralegal John Ganesha.

DI mempertanyakan tindakan yang akan dilakukan atasan suaminya lantaran dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh bawahannya  "Saya bersama PH ingin menanyakan hal tersebut, apa yang akan dilakukan oleh bapak selaku pimpinan," ucap DI kepada Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Babel, Joni Rahalsyah Putra. Terpisah, Advokat Berry - kuasa hukum mengharapkan pihak Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII bisa menjatuhkan sanksi sanksi berat kepada KI. 

Apa yang dilakukan KI, menurut pendapat kuasa hukum sudah bisa ditindak dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Pasal 14 dimana disebutkan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita lain yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami(istri) tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ditambah oleh Berry, bahwa  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.252.2535/99 Tanggal 22 Agustus 2011 Tentang Hukuman Disiplin bagi PNS yang melanggar PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sudah cukup kuat untuk melakukan tindakan disiplin kepada suami DI. Menanggapi hal ini, Joni Rahalsyah Putra akan mempelajari dan berkonsultasi dengan atasnya. 

"Untuk melakukan tindakan langsung berupa memberikan sanksi kepada staf kami itu kami harus berkonsultasi dulu karena kami juga ada atasan, pada intinya laporan terkait dugaan perselingkuhan ini kami terima," terang Joni Rahalsyah. Pantauan kami saat berada pada ruang pimpinan suasana penuh dengan airmata mewarnai pertemuan ini dimana DI menceritakan bahwa suaminya berubah saat mengenal WIL yaitu wanita yang berinisial Mon. 

"Saya punya anak yang masih berusia 10 bulan yang butuh kasih sayang ayah, semenjak ayah kenal dengan wanita itu ayah jarang pulang, bahkan perlengkapan dan makanan bayi seperti susu dan pempers jarang terbeli," Isak DI. Diberitakan sebelumnya peristiwa dugaan perselingkuhan terjadi pada Kamis (22/11/2018) jam 1 dini hari. Sang istri DI, bersama warga beserta RT setempat menemukan sang suami bersama MO sedang berduaan di kamar kosan di Gang Delima (depan Futsal VIP), Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun