Beberapa peserta seleksi pemilihan KPID Bangka Belitung secara resmi telah melaporkan pengaduan komplainnya terhadap penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung 2014 – 2017 ke Perkumpulan PDKP Bangka Belitung. Menurut keterangan Pirwan, Ketua Umum PDKP Babel bahwa laporan pengaduan beserta fakta dan temuan telah dirangkum dalam berita acara hasil ivestigasi – kronologis – Kesimpulan dan Rekomendasi yang akan disampaikan ke Gubernur Propinsi Kep. Bangka Belitung, Komite Aparatur Sipil Negara, Ombudsman Republik Indonesia serta Komisi Penyiaran Indonesia.
“Bukti permulaan yang ada sudah kami pelajari dan cukup mengidentifikasi ada masalah dalam penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung. Dari fakta-fakta itu, kami menilai Gubernur, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI, dan KPI pusat adalah institusi yang patut memberikan rekkomendasi, semacam jalur arbitrase sengketa kepentingan publik” Ungkap Pirwan, SKM.
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2014 DPRD Propinsi Kep. Babel telah memilih 14 nama calon peserta yang lolos fit and proper test dan diajukan kepada Gubernur untuk dilantik sebagai Anggota KPID Bangka Belitung 2014-2017 yakni 7 nama calon terpilih dan 7 nama calon cadangan. Sedangkan penundaan jadual pelantikan KPID BABEL menurut Pirwan dapat saja dilakukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan adanya laporan komplain dari masyarakat yang perlu untuk ditindaklanjuti.
“Gubernur adalah pengawas fungsional kinerja aparatur negara, karena kegiatan pemilihan KPID Babel ini adalah memilih pejabat publik, wajar saja jika beliau ingin tahu juga pendapat publik. Disisi lain, sebagai langkah mediasi kami pun akan mengundang sekitar 50 peserta seleksi KPID Babel untuk membahas permasalahan ini pada tanggal 3 Januari 2015 pukul 20.00 WIB bertempat di kantor PDKP Babel Pangkalpinang. “ Ujar Pirwan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H