Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Temuan Kasus KPID BABEL

8 Januari 2015   07:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika masyarakat bangka belitung dalam 1,5 tahun terakhir ini begitu peduli terhadap daerahnya dengan mendorong  penegakkan hukum mengenai penyiaran yang lebih berkeadilan dan memberikan manfaat bagi daerah khususnya masyarakat permisa dan penggiat seni lokal untuk konten lokal program penyiaran, justru saat itu pula pemilihan Calon Anggota KPID Bangka Belitung 2014-2017 ternyata mengandung masalah yang di identifikasi oleh PDKP BABEL sangat dekat dengan unsur kolusi nepotisme serta perbuatan curang.

Menurut Ahmad Alboni,SH dari PDKP BABEL, beberapa laporan yang disampaikan oleh para peserta seleksi Calon Anggota KPID Babel kepada Perkumpulan PDKP Bangka Belitung menunjukkan fakta yang cukup bagi Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara terutama Gubernur Bangka Belitung untuk tidak menganggap laporan masyarakat ini sebagai  kelompok "barisan Sakit hati" namun sebagai upaya komplain publik yang mengharapkan tegaknya nilai-nilai Good Governance dalam penyelenggaraan pemilihan pejabat publik seperti KPID Bangka Belitung.

Bustomi, salah seorang peserta seleksi mengatakan "Saya merasa dirugikan mengikuti pemilihan ini, karena aturan yang kami pahami dalam peraturan KPI bahkan menjadi pedoman saya mau mengikuti pemilihan ini, justru tidak dipakai dalam proses pelaksanaannya".

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh PDKP BABEL, seperti  melaporkan kepada Ombudsman RI dan Komisi 1 DPRD Propinsi Babel, sambil menunggu Pak Gubernur Babel ada di Bangka Belitung. PDKP Babel pun berencana akan menegosiasikan hal ini dengan 7 (Tujuh) peserta yang sudah terpilih.

[caption id="attachment_389333" align="aligncenter" width="300" caption="Pemilihan KPID BABEL 2014 2017 Bermasalah"][/caption]

"Kami ingin musyawarahkan masalah ini dengan 7(Tujuh) peserta terpilih, karena akan lebih baik jika seluruh peserta sudah menyatakan mosi tidak percaya dan  meminta pemilihan ulang, mau apalagi kita. Namun soal ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan Aparatur Sipil Negara, karena sudah dilaporkan tidak ada istilah damai , seharusnya tetap ada sangsi yang diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah, tapi mungkin sangsinya mungkin tidak berat " Jelas John Ganesha yang hadir bersama Pirwan,SKM, Ahmad Albuni,SH dari PDKP Bangka Belitung

[caption id="attachment_389334" align="aligncenter" width="300" caption="PDKP BABEL serahkan laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung"]

14206528991414014313
14206528991414014313
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun