Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesan untuk Ibu MenegBUMN Jelang RUPS PT Timah TBk

10 Februari 2015   07:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:30 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami telah mengabdi dan bekerja selama 30-an tahun sebagai Karyawan PT. Timah. Kami ingin membeli rumah dinas yang diami sebagaimana yang telah dijanjikan oleh PT. Timah pada waktu itu. Namun tidak menyetujui kami untuk membelinya, malahan PT. Timah menjual rumah dinas bukan kepada Penghuni yang sah. Kami tetap bertahan dirumah dinas tersebut hingga saat ini. Berbagai macam cara yang dilakukan oleh PT. Timah untuk mengusir kami mulai dari intimidasi dengan cara membuat kami malu, menciptakan lingkungan itu menjadi kumuh, menaikan harga listrik sampai 3 kalilipat dari harga biasanya secara sepihak, menahan hak-hak sebagai mantan karyawan (Uang Pensiunan, Uang Pengobatan dan Uang Kematian) hingga mematikan air dan listrik.


Berbagai macam cara kami lakukan untuk mendapatkan hak kami. Maka kami sangat berharap kepada Presiden dan Menteri Ibu Menteri BUMN dapat segera melakukan evaluasi terhadap managemen PT. Timah, memutuskan dan menyelesaikan permasalahan antara PT. Timah dengan Pensiuanan ini khususnya soal pembelian rumah dinas, serta betu-betul memilih direktur  menghormati dan menghargai hak asasi manusia”.

Oleh : Saiful Bahri dan Mangara Siahaan

Didampingi Ibrohim,SH dari Perkumpulan PDKP BABEL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun