Mohon tunggu...
HM Noeh
HM Noeh Mohon Tunggu... -

Saat ini berdomisili di Jakata setelah 17 tahun bertugas di daerah. Hobi membaca dan nge-blog adalah hobi terbaru saya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Wartawan dan Setifikasi Kompetensi

14 Juli 2012   08:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:58 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13422554721661850277

Keluhan publik terhadap perilaku wartawan atau pemberitaan pers yang tidak proporsional, lambat atau cepat mulai terjawab.

Standarisasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dicanangkan Dewan Pers merupakan jawaban atas keluhan tersebut. SKW bertujuan meningkatkan mutu wartawan sebagai pekerja profesional dengan tingkat kompetensi terukur dan melindungi profesi ini dari oknum gadungan yang menjadikannya sebagai lahan untuk nafkah hidup. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) pelaksanaannya dilakukan organisasi wartawan, perusahaan pers dan lembaga pendidikan jurnalistik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan terbesar tampil memelopori kegiatan itu. Beranggotakan 14.991 wartawan, PWI sejak 17 Juli 2011 gencar menyelenggarakan UKW di Jakarta dan Daerah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan anggota sekitar 500 orang juga  tengah menyiapkan tenaga penguji sementara perusahan pers seperti LKBN Antara dan RRI diijinkan Dewan Pers menyelenggarakan sendiri UKW. Jawa Pos Group mengikutinya dengan menggandeng Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan PWI. Penerbit Harian "Bisnis Indonesia" dan sekolah tinggi ilmu komunikasi "London School PR" juga menggandeng PWI untuk maksud yang sama. "Hingga 17 Juli 2012 , PWI genap setahun menyelenggarakan UKW dan telah meluluskan 1.661 wartawan di Jakarta dan daerah", kata Sekjen PWI Pusat,Hendri Ch Bangun, selaku Kordinator UKW-PWI. Menurutnya, UKW ini masih berlanjut setidaknya diatas 10 tahun menjangkau anggota PWI yang demikian besar.  Mereka yg lulus UKW memperoleh sertifikat dan ID Card Dewan Pers dan selanjutnya dicantumkan identitasnya di Website Dewan Pers untuk diakses publik. PWI ketat menyeleksi wartawan untuk ikut UKW ini. Setiap calon yg akan diuji diteliti riwayat profesionalisnya, termasuk pengalaman kerjanya di media massa, ditambah rekomendasi dari pemimpin redaksi masing-masing. Karena itu keraguan publik bahwa UKW akan "disusupi" wartawan gadungan atau orang tdk jelas identitas medianya tidak mungkin terjadi, karena sistem UKW yg disiapkan Dewan Pers sangat berbobot dan ketat. Mereka yang diuji terbagi atas kelompok wartawan muda (reporter), wartawan madya (Redaktur) dan wartawan utama (redaktur senior atau pimpinan redaksi). Peserta ujian wajib me-rekonstruksi perannya dihadapan penguji melalui unjuk kerja lisan,tertulis dan praktek. Lulusan terbaik dari jenjang wartawan utama akan diikutsertakan sebagai kandidat penguji setelah melalui pelatihan (ToT). Jajaran Penguji PWI terdiri atas wartawan-wartawan senior di media massa terkemuka di Jakarta dan di daerah. Dewan Pers selalu pengemban UU pers nomor 40 tahun 1999 memantau terus pelaksanaan UKW tersebut sambil mensosialisasikannya. Menurut Ketua Dewan Pers, Prof.Dr.Bagir Manan SH.MCL, bila pelaksanaan UKW telah menyentuh seluruh jajaran wartawan maka Dewan Pers akan mengeluarkan Aturan yang meminta publik hanya melayani wartawan  bersertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers. Sementara ini melalui website Dewan Pers http://kom.ps/ABr6yV, publik juga sudah bisa cek langsung  data pemegang sertifikat kompetensi wartawan. (PD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun