Mohon tunggu...
PC IMM Kab. Sidrap
PC IMM Kab. Sidrap Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Pemuda

Pimpinan Cabang IMM Kab. Sidrap Beralamatkan di Jl. Angkatan 45 No.1A Lt. Salo Rappang 91651

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akhir Tahun Masehi 2023 Sudah di Depan Mata

30 Desember 2023   20:32 Diperbarui: 30 Desember 2023   20:34 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMMawan Mansur - Sekbid Tabligh dan kajian keislaman PC IMM Kab. Sidrap

31 Desember 2023 - 1 Januari 2024 akhir tahun sudah di depan mata, sebentar lagi orang akan mulai disibukkan dengan persiapan merayakan datangnya tahun baru. Banyak tempat wisata atau tempat kumpul-kumpul anak muda berlomba-lomba mengadakan acara semeriah mungkin untuk menarik konsumen datang. Sebagian umat Islam merayakan datangnya tahun baru dengan mengadakan pengajian, dan muhasabah secara berjamaah. Adapun dalam Islam kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw maupun salafush sholih. 

Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berhura-hura dalam suasana pesta setiap menyambut tahun baru. Lantas bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? apakah umat muslim boleh merayakannya? Kalender Masehi memiliki makna dan peristiwa sejarah yang berkaitan dengan agama Kristen dan kehidupan Nabi Isa AS. Misalnya, tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari yang merupakan hari pergantian tahun baru Gregorian yang dipakai oleh banyak negara di dunia. 

Merayakan Tahun Baru adalah Berhura-hura. Menurut Syaikh Sholeh Al- Fauzan Hafizhohullah, bahwa perayaan tahun baru itu termasuk merayakan yang tidak disyariatkan. Karena hari raya kaum muslim hanya ada 2 (dua), yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Salah satu pendapat yang membolehkan perayaan tahun baru Masehi adalah Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M). Menurut mereka, perayaan tahun baru Masehi ini boleh-boleh saja dilakukan selama tidak mengandung unsur kemaksiatan. Salah satu ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru Masehi adalah Al Imam Ibnu Tammiyah. Dalam pernyataannya, dia menjelaskan: "Adapun mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka hukumnya haram. 

Keharaman merayakan tahun baru Masehi juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwiyatkan oleh Al Baihaqi. Umar bin Khatab ra berkata,: "Janganlah kalian mengunjungi kaum Musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka." (HR. Al Baihaqi, no: 18640) Keterangan dalam kedua hadits tersebut secara jelas menerangkan bahwa mengucapkan selamat atau ikut serta dalam merayakan hari-hari besar kaum musyirikin (Tahun Barun, Natal, Valentine, dll) haram dilakukan oleh umat Islam. Momen tahun baru atau momen-momen lainnya dihukumi haram karena merupakan pencampuradukan antara al haq dan kebathilan yang mana lebih banyak mudharatnya ketimbang sisi positifnya. 

Adapun dalam Islam kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw maupun salafush sholih. Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berhura-hura dalam suasana pesta setiap menyambut tahun baru. Prof. Dr. yunahar Ilyas, Lc, Ketua PP Muhammadiyah meminta umat Islam untuk mengurangi atau bahkan menjauhi pesta dan hura-hura menyambut tahun baru. "Berpesta dan berhura-hura itu tidak membuat kita menginstropeksi diri. Tapi malah cenderung pada maksiat," Semestinya kita sebagai seorang muslim memperbanyak instropeksi diri apa yang telah dilakukan dan apa yang akan dilakukan ke depan. ( Q.S Al-Maidah Ayat 51) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun