Mohon tunggu...
PB Pemuda Muslimin Indonesia
PB Pemuda Muslimin Indonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Organisasi Kepemudaan

"Pemuda Muslim" = organisasi Pendidikan Perjuangan yang bergerak dikalangan Pemuda Indonesia"... Kami mengajak para Pemuda Indonesia untuk bersama-sama menegakkan kebenaran, menyeru untuk berbuat kebajikan dan Mencegah kemungkaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia...\r\n\r\nSesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah ketentuan hukum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.\r\n\r\nPemuda Muslimin Indonesia sadar akan ...hak dan kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air dan Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.\r\n\r\nMenyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapih, maka dengan nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah Peraturan Dasar ini sebagai berikut :\r\nOrganisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia” disingkat “PEMUDA MUSLIM”.\r\n\r\nSekretariat PB PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA : Jl. Tanjung Duren Barat III No.1 Grogol Petamburan, 11470, Jakarta. Indonesia\r\nPhone : 021-56943151\r\nFax : 021-56943154\r\nemail : pemudamuslimin@yahoo.com\r\nhttp://pemudamuslimin.webs.com\r\nhttp://pemudamuslimin-indonesia.or.id/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

COPMI Desak Polri Segera Sahkan Perkap Berjilbab Polwan

8 Februari 2015   02:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14233125992087323342

Kabar surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh oleh Polda Riau dengan klasifikasi biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang mengindikasikan bahwa masih terhambatnya kebebasan beragama di Indonesia.
Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan yang ingin berjilbab.

“Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi Polri menunggu apa lagi?” tegas DR. Ihat S Abubakar, SH, MH. Ketua Corps Puteri Muslimin Indonesia (COPMI).
Ihat Subihat menambahkan, yang perlu dilakukan Kapolri adalah segera membuat izin berjilbab dan juga bentuk atau desain jilbab bagi Polwan yang ingin menggunakannya.

Menurut Ihat, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi Polwan yang ingin berjilbab.
Bagi ummat islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Alquran surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Alquran .
Ihat juga menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berita terkait : Klik disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun