Kabar surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh oleh Polda Riau dengan klasifikasi biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang mengindikasikan bahwa masih terhambatnya kebebasan beragama di Indonesia.
Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan yang ingin berjilbab.
“Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi Polri menunggu apa lagi?” tegas DR. Ihat S Abubakar, SH, MH. Ketua Corps Puteri Muslimin Indonesia (COPMI).
Ihat Subihat menambahkan, yang perlu dilakukan Kapolri adalah segera membuat izin berjilbab dan juga bentuk atau desain jilbab bagi Polwan yang ingin menggunakannya.
Menurut Ihat, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi Polwan yang ingin berjilbab.
Bagi ummat islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Alquran surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Alquran .
Ihat juga menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berita terkait : Klik disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H