2. Mengatur pedagang yang beroperasi sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah.
3. Membentuk tim pencegahan Covid-19 di pasar.
4. Menerapkan jaga jarak di area pasar, misalnya dengan mengatur jarak antar-lapak pedagang dan memberi tanda khusus di lantai pasar.
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.
6. Melakukan disinfeksi dan pembersihan di area dan sarana yang sering digunakan, secara berkala minimal tiga kali sehari.
7. Pastikan sirkulasi udara berjalan baik dan terdapat sinar matahari, termasuk pembersihan filter AC.
 8. Menyediakan ruang khusus untuk pos kesehatan penanganan pertama.
9. Melakukan sosialisasi dan edukasi soal pencegahan Covid-19 ke penghuni pasar.
10. Memasang media informasi di titik strategis untuk mengingatkan pengunjung.
11. Melarang siapapun yang sakit atau tidak memakai masker masuk ke area pasar.
12. Pasar yang dilengkapi lift atau tangga, hendaknya memperhatikan pembatasan jumlah orang yang mengakses.