Terdakwa pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J, Ferdy Sambo mengaku bersalah menyebabkan tewasnya paniteranya. Bahkan, perbuatan Sambo juga mengakibatkan banyak polisi yang dihukum dan dipecat. Sambo mengaku bersalah menjadi saksi dalam kasus penghalangan proses peradilan atas meninggalnya Brigjen J dan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Semula, Sambo mengungkapkan dirinya pernah diperiksa Direktorat Cybercrime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penghalangan proses hukum atau penghalangan penyidikan pembunuhan Brigjen J.
Saat itu, kata Sambo, mantan Brigjen Hendra Kurniawan dari Bagian Dakwah Paminal Karo, mantan Kaden A Bagian Dakwah Divisi Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Komandan I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto tidak memahami hal tersebut.
"Mereka tidak salah. Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ujar Sambo.
Sambo kembali menegaskan dirinya bersalah atas pembunuhan Brigadir Jenderal J. Bahkan, dia mengaku tidak tahu bagaimana menebus kejahatan yang dilakukannya. Pasalnya, selain tewasnya Brigadir Jenderal J, perbuatan Sambo juga berujung pada pemecatan banyak aparat kepolisian dan sanksi seperti pemecatan.
"Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," tutur dia.
Â
Sambo mengaku berusaha meyakinkan penyidik yang mewawancarainya bahwa sebenarnya tidak ada oknum polisi lain yang terlibat dalam kematian Brigjen J. Namun karena beberapa oknum polisi memiliki hubungan dekat dengan Sambo maka mereka tetap dianggap bersalah.
"Dianggap karena dia bekas Spri (asisten pribadi) sayalah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," kata Sambo.Â
"Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia. Dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," imbuh dia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H