Tarif Pajak Penghasilan Setengah Persen Berakhir di 2024
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu setengah persen, yang berlaku sejak tahun 2021. Namun, kebijakan ini akan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya tarif pajak tersebut, UMKM harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan pajak yang harus dibayar ke Depkeu, yang kemungkinan akan kembali kepada tarif standar sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan ini tentunya mempengaruhi perencanaan keuangan bagi banyak pelaku usaha kecil yang selama ini menikmati tarif yang lebih ringan.
Wajib Pajak Wajib Pilih Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau Pembukuan
Bagi pelaku usaha yang wajib membayar pajak, mereka diberi dua pilihan dalam menentukan cara penghitungan pajak yang harus dibayar, yaitu menggunakan norma penghitungan penghasilan neto atau pembukuan. Pilihan pertama, norma penghitungan penghasilan neto, lebih praktis dan cepat, karena penghitungan berdasarkan persentase dari omzet. Pilihan kedua, pembukuan, lebih detail dan memerlukan pencatatan yang rapi serta audit yang lebih mendalam, tetapi dapat lebih akurat dalam mencerminkan kondisi keuangan usaha.
Kelemahan Penggunaan Norma Penghitungan Neto Adalah Labanya Besar
Meskipun norma penghitungan neto memudahkan perhitungan pajak, terdapat kelemahan utama, yaitu tidak memperhitungkan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Pengusaha yang memiliki laba besar namun margin keuntungan kecil akan tetap dikenakan pajak berdasarkan omzet, yang berpotensi membebani. Selain itu, bagi usaha yang memiliki banyak biaya, norma penghitungan neto tidak dapat mencerminkan pengeluaran yang sebenarnya, sehingga pengusaha harus siap menghadapi pajak yang lebih tinggi meskipun keadaan usahanya tidak begitu menguntungkan.
Kelemahan Pembukuan Adalah Harus Paham Standar Akuntansi
Sedangkan pembukuan, yang lebih mengutamakan pencatatan transaksi keuangan secara rinci, memerlukan pemahaman yang cukup dalam mengenai standar akuntansi dan perpajakan. Untuk UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia dengan keahlian di bidang akuntansi, penggunaan pembukuan bisa menjadi kendala. Pengusaha harus mencatat setiap transaksi dengan akurat agar laporan keuangan dapat dipercaya, yang tidak hanya membutuhkan waktu tetapi juga biaya tambahan untuk menyewa tenaga profesional.
Tax Planning untuk UMKM
Sebagai bagian dari strategi perencanaan pajak, tax planning penting bagi UMKM agar bisa mengoptimalkan kewajiban pajaknya. Melalui perencanaan pajak yang baik, pengusaha dapat memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti pengurangan pajak untuk sektor tertentu atau keringanan pajak bagi usaha dengan omzet tertentu. Dengan tax planning yang tepat, UMKM tidak hanya bisa mengurangi beban pajak, tetapi juga meningkatkan cash flow dan daya saing usaha.
Komunitas UKMK
Komunitas Usaha Kecil dan Menengah (UKMK) memainkan peran penting dalam memberikan dukungan bagi para pengusaha kecil. Melalui jaringan komunitas, pelaku UMKM dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan tips dalam menghadapi tantangan perpajakan maupun manajerial usaha. Komunitas ini juga menjadi wadah bagi pelaku usahaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H