Mohon tunggu...
M Fairuz Ichwan
M Fairuz Ichwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - PELAJAR SISWA

semangat dalam apapun yang dihadapi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Polri ( Polisi Republik Indonesia ) memeras lagi?!?!

3 Februari 2025   19:19 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:20 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"DIDUGA POLRI ( POLISI REPUBLIK INDONESIA ) MEMERAS LAGI?!?!"

Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh perbuatan anggotanya. Kasatreskrim polres Jakarta Selatan diduga memeras tersangka dengan berstatus kasus pembunuhan. Belum selesai penanganan kasus pemerasan polisi terhadap puluhan penonton konser Djakarta Warehouse Project 2024 asal Malaysia, Kini ada lagi kasus pemerasan oleh polisi. Mantan Kasatreskrim  Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di duga memeras tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

 Pemerasan ini juga diduga melibatkan Polisi lain. Selain Bintoro, Bidang Profesi dan pengamanan polda Metro Jaya tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP F6 yang juga pernah menjabat Kasatreskrim Polres. Jaksa, Z ( Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ), dan ND ( Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jasel ).


Pada Metro sudah memutasi ke empat Polisi ini dan saat ini dalam penempatan khusus ( Patsus ). Patsus smerupakan Prosedur penahanan oleh Divisi Profesi dan pengamanan Polri terhadap anggota yang melanggar kode etik.


Kasus Pemerasan ini terungkap setelah Bintoro digugat dipengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang juga tersangka kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual terhadap anak. Penuntut meminat para terdakwah yang salah satunya adalah Bintoro untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,6 M.


Penuntut juga meminta terdakwah untuk menyerahkan mobil Lamborgini Aventador, motor Harley Davidson Sportser Iron. Dan motor BMW HP4.


Kasus pemerasan ini menunjukkan penyelidikan dan penyidikan tindakan kriminal alias reserse, salah satu fungsi utamanya Polri, harus diperbaiki untuk mereformasi kepolisian.


Dua kasus pemerasan ini bisa mengemukakan ke publik-publik karena masyarakat dengan mudah untuk mengetahuinya. 

Kasus pemerasan penonton konser DWP terungkap ke dalam media sosial tanpa adanya rasa takut terkena delik UU ITE, sementara itu kasus terbaru karena tersangka pembunuhannya mengadukan pemerasan di pengadilan.


Publik Indonesia mungkin sudah tahu atau bahkan pernah mengalami kasus serupa.Bahkan dimedia sosial banyak akun dengan satire bersuara sebaiknya tidak pernah berurusan dengan Polisi, meski pun mereka menjadi korban ke jahatan.


Jika ingin Polisi Indinesia bersih dan berintegritas, ada bidang yang harus dibenarkan yakni reserse, lalu lintas dan sumber daya manusia. Beberapa tahun lalu, kasus simulator SIM setempat menyaret mantan kepala korps lalu lintas Polri Djoko Susilo. Bagaimana dibidang SDM Polri? Ada banyak kasus masyarakat tertipu modus penerima anggota Polisi hingga cerita tentang bagaimana anggota Polisi mendapatkan pendidikan lanjutan atau pangkat dan jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun