Mohon tunggu...
Oktavianus Daluamang Payong
Oktavianus Daluamang Payong Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menulis adalah merawat ingatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sah Undang-undang Desa Direvisi: Tantangan Baru pada Tata Kelola Pemerintahan Desa

30 April 2024   11:37 Diperbarui: 3 Mei 2024   03:36 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO

Pemerintah secara resmi mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (bpk.go.id/25/04/2024).

Undang-undang desa ini sebelumnya telah berlaku selama 10 tahun dan proses menuju revisi ini tentunya telah melalui kajian yang cukup lama. Lantas, dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun apakah tata kelola pemerintahan di desa menjadi lebih baik?

Substansi revisi UU Desa

Kurang lebih ada tiga belas (13) poin pokok substansi hasil revisi UU Desa. Di antaranya, Masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun; Kepala Desa dan BPD yang telah menjabat 2 periode untuk masa jabatan 6 tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi; Kepala Desa dan BPD yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan UU Nomor 6 sesuai hasil revisi.

Lebih lanjut Kepala Desa dan BPD yang sudah terpilih tetapi belum pelantikan maka masa jabatannya menyesuaikan hasil revisi; Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2024; Kepala desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon tunggal.

Selanjutnya dana desa yang bersumber dari APBN dan Siltap Kepala Desa, BPD dan perangkat desa langsung masuk ke rekening desa; Kepala Desa dan BPD mendapat hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja dan mendapat tunjangan purna tugas; perangkat desa mendapat hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja dan mendapat tunjangan purna tugas.

Calon kepala desa berpendidikan minimal SMU yang sebelumnya minimal SMP; kewenangan pembangunan desa diperluas bukan hanya pada pelayanan dasar, melalui pendidikan, kesehatan, jaminan sosial tetapi juga kebutuhan primer sandang, pangan dan papan masyarakat; peningkatan dana desa dan kewenangan pengelolaan dana desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun