Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak fundamental dalam banyak negara yang menganut prinsip kebebasan berpendapat. Hak ini sering kali dilindungi oleh undang-undang atau konstitusi untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut akan penindasan atau pembatasan dari pihak pemerintah atau pihak lain. Meskipun kemerdekaan berpendapat dilindungi, tetapi sering kali juga diimbangi dengan tanggung jawab. Ini termasuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak-hak orang lain.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia. Ini mencakup hak untuk mengemukakan pendapat, menyuarakan ide, dan berpartisipasi dalam diskusi publik. Di banyak negara, kemerdekaan berpendapat dilindungi oleh hukum, seperti konstitusi atau undang-undang hak asasi manusia. Hal ini mencakup hak untuk berdemonstrasi, berunjuk rasa, atau mengorganisir pertemuan secara damai. Di Indonesia, kemerdekaan berpendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi negara. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Meskipun kemerdekaan berpendapat dijamin, akan tetapi terdapat batasan-batasan yang ditetapkan dalam hukum, seperti larangan melakukan penghinaan, menghasut, ujaran kebencian, atau menyebarkan informasi palsu (hoaks) yang dapat mengganggu ketertiban umum atau hak asasi orang lain. Pemerintah Indonesia juga menerapkan larangan terhadap organisasi atau kegiatan yang bersifat ekstremisme atau separatisme yang dapat mengancam keutuhan negara dan kesatuan bangsa. Selain daripada itu, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, yang kadang-kadang dapat menyebabkan penanganan tertentu terhadap demonstrasi atau kegiatan publik jika dinilai mengganggu ketertiban.
Dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, terdapat kaitan antara hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan. Setiap individu memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut akan tindakan represif atau penindasan, selama tidak melanggar hukum atau hak-hak orang lain. Hak untuk mengakses informasi, mengekspresikan pendapat melalui media, dan mengkritik pemerintah atau institusi publik. Hak untuk membentuk atau bergabung dalam kelompok atau organisasi untuk menyuarakan pendapat secara kolektif. Hak untuk mengorganisir dan berpartisipasi dalam demonstrasi atau unjuk rasa secara damai untuk menyuarakan pendapat.
Kewajiban untuk menyuarakan pendapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan terhadap penyebaran kebencian atau informasi palsu. Bertanggung jawab atas isi dari pendapat yang disampaikan, termasuk memastikan bahwa pendapat tersebut tidak merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. Kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian pendapat secara tertib dan menghormati hak-hak dan keamanan orang lain serta ketertiban umum. Menghargai hak orang lain untuk memiliki pendapat yang berbeda dan berkomunikasi secara damai dalam mengemukakan argumen atau pendapat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diakui dan dilindungi. Terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yakni : Penyampaian pendapat secara lisan atau pidato di hadapan publik dalam forum atau acara tertentu. Penyampaian pendapat melalui tulisan yang dipublikasikan dalam surat kabar, majalah, buletin, atau media cetak lainnya. Partisipasi dalam diskusi atau forum publik untuk menyampaikan pendapat atau mengajukan pertanyaan terkait dengan isu tertentu. Penggunaan jalur umum atau ruang publik untuk menyuarakan pendapat secara kolektif melalui unjuk rasa, pawai, atau pertemuan massa lainnya. Dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang digunakan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan umum.
Pada prinsipnya penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dimana saja selama tempat itu terbuka untuk umum. Namun, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga terdapat lokasi atau tempat-tempat yang terlarang untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat, diantaranya adalah di lingkunan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, Bandar udara, atau pelabuhan laut, di stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan termasuk objek-objek vital nasional. Selain itu, bagi para peserta penyampain pendapat dimuka umum juga dilarang untuk membawa benda-benda yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.
Untuk diketahui, bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang melanggar larangan-larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6, Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 10, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, maka kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum tersebut dapat dibubarkan. Bahkan, dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tersebut telah mengatur secara tegas bahwa bagi setiap peserta penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan bahwa setiap kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pengaturan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak orang lain, seperti hak untuk tidak terganggu atau hak atas privasi. Hal ini dapat dicapai dengan menetapkan batasan-batasan yang wajar terhadap cara dan tempat penyampaian pendapat.
Dengan memberikan jaminan hukum bagi penyampaian pendapat di muka umum, sejatinya dapat mendorong partisipasi aktif dari warga negara dalam proses demokratis. Ini termasuk memberikan platform yang aman dan terjamin bagi warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka tentang isu-isu publik.Â
Secara keseluruhan, pengaturan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi yang sehat, di mana kebebasan berekspresi dipertahankan sejalan dengan kepentingan umum dan hak-hak individu setiap warga negara.