Namun, yang menjadikan sebuah permasalahan dalam hukum jaminan ini adalah belum adanya terdapat pengaturan secara jelas dan bulat dalam sistimnya sehingga pengaturan belum tuntas dan masih secara umum serta keseketikaan.
Didalam suatu jaminan, baik merupakan sebagai pegadaian, jaminan fidusia, hipotik, maupun hak tanggungan terdapat beberapa prinsip dan asas yang diberlakukan secara universal, yakni :Â
a) adanya pendahuluan hak bagi kreditur yang memegang hak jaminan daripada hak kreditur lainnya;Â
b) apabila berakhirnya suatu perjanjian pokok, maka hak jaminan dalam suatu perjanjian demi hukum juga akan berakhir dengan sendirinya, maksudnya adalah perjanjian utang piutang antara debitur dengan kreditur tersebut yang mendapatkan jaminan yakni hanya perjanjian pokok saja, sehingga hak tersebut lebih dikenal dengan istilah hak accesoir;Â
c) benda yang telah dibebani hak jaminan tidaklah merupakan sebagai harta yang sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan, sehingga dalam hal ini kreditur memperoleh suatu hak yang disebut dengan hak separatis;Â
d) benda yang digunakan sebagai hak jaminan dalam perjalanannya akan selalu mengikuti bersamanya suatu hak sehingga benda tersebut dialihkan kepada orang lain pun hak itu tetap selalu melekat diatasnya. Dan sifat atas kebendaan tersebut yang terdapat hak jaminan secara tegas telah diutarakan didalam pasal 528 KUHPerdata;Â
e) eksekusi terhadap jaminan sejatinya adalah merupakan suatu hak penuh yang dimiliki oleh kreditur, artinya proses eksekusi dengan menjual sendiri benda jaminan baik atas dasar adanya penetapan pengadilan maupun tanpa penetapan pengadilan dengan mendasari pada peraturan perundang-undangan yang telah memberi kekuasaan kepada kreditur atas benda yang dijadikan jaminan srta dapat mengambil hasil eksekusi tersebut untuk pelunasan utang debitur adalah mutlak sebagai kewenangan yang dimiliki oleh kreditur;Â
f) Dalam hukum jaminan yang mengatur mengenai hak jaminan terdapat salah satu asas hukum yakni asas publisitas, maksudnya adalah bahwa hak jaminan itu adalah meruakan suatu hak kebendaan maka didalamnya terdapat pihak lain yakni pihak ketiga, sehingga hak jaminan tersebut sejatinya juga dapat berlaku kepada pihak ketiga, sehingga dengan demikian adalah suatu keharusan untuk mendaftarkan hak jaminan tersebut pada kantor pendaftaran hak jaminan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H