Mohon tunggu...
Miswardi
Miswardi Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Tertarik kepada isu hukum, sosial budaya dan isu-isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

7 Juni 2024   20:34 Diperbarui: 7 Juni 2024   20:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak atas jaminan kebendaan bergerak yang terdapat dalam jaminan fidusia ini apakah benda itu berwujud ataupun tidak ada wujudnya serta atas bangunan rumah yang berdiri diatas tanah orang lain baik itu yang telah terdaftar ataupun yang belum di daftarkan, yang atasnya tidak bisa dibebankan suatu hak tanggungan, sehingga pengusaan benda jaminan itu masih tetap ada pada pemberi fidusia yang tercatat sebagai bentuk agunan atas utang, sehingga dalam hal ini harus lebih mengutakan kedudukan dari penerima fidusia tersebut daripada atas kepentingan pemberi pinjaman pembiayaan lain.

Jaminan fidusia merupakan suatu hak jaminan atas benda yang bergerak, baik merupakan benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, ataupun benda yang bukan benda bergerak yang diatasnya tidak dapat dibebankan hak tanggungan seperti bangunan. Maksudnya ialah benda yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan disini yakni seperti yang terdapat kaitannya dengan bangunan yang telah diuraikan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang rumah susun.

Pada era sebelum lahirnya undang-undang jaminan fidusia seringkali fidusia ini lebih dikenal dengan jaminan hak kepemilikan secara kepercayaan, yang eksistensinya diakui dan dipraktikkan atas dasar adanya jurisprudensi. Jaminan fidusia sebagai suatu agunan atau jaminan kebendaan sehingga memberikan suatu kedudukan terutama bagi penerima fidusia yakni hak untuk memperoleh pengutamaan atas kreditur yang lain bahkan hak ini tidak dapat dihapuskan apabila terjadi pailit ataupun likuiditas dari pemberi fidusia sudah secara tegas diatur dalam  pasal 1 angka 2 undang-undang jaminan fidusia.

Suatu pelaksanaan eksekusi dalam jaminan fidusia tersebut jika debitur mengalami kesulitan pembayaran cicilan ataupun dikarenakan tidak adanya suatu itkad baik dari debitur untuk melakukan pembayaran angsuran utangnya adalah merupakan tndakan terakhir yang akan dilakukan oleh kreditur. 

Pada praktik sehari-hari seringkali ditemukan beberapa seab sehingga debitur macet dalam melakukan pembayaran cicilan kredit yang oleh debitur sudah sepatutnya dilaksanakan dengan baik, dari sekian banyak sebab itu diantaranya yakni adanya suatu kebutuhan penggunaan dana yang tak terduga dalam kehidupan debitur yang menyebabkan pengeluaran dengan pemasukan dana tidak terkontral sehingga berakibat macetnya angsuran kredit debitur kepada kreditur, bisa juga disebabkan karena adanya itikad yang tidak baik berupa unsur kesengajaan dari debitur untuk sengaja tidak membayar angsuran kredit tersebut kepada kreditur tepat pada waktunya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian fidusia.

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang akan dilaksanakan oleh kreditur tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada, mengenai proses eksekusi tersebut sepatutnya telah diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam undang-undang jaminan fidusia yang diantaranya yakni pasal 29, pasal 30 hingga pasal 34. Eksekusi yang dimaksudkan disini adalah berupa penyitaan atau penarikan terhadap objek jaminan serta dilanjutkan dengan proses penjualan objek jaminan guna untuk melunasi utang debitur pada kreditur.

Jika kita melihat pengertian eksekusi secara umum dalam hukum keperdataan maka didapati perbedaan yang sangat mencolok antara pengertian eksekusi yang terdapat dalam undang-undang jaminan fidusia, bahwa dalam hukum keperdataan sudah sangat jelas yang dimaksudkan eksekusi tersebut adalah suatu upaya hukum dari pihak yang dimenangkan dalam proses gugatan guna untuk memperoleh haknya atas apa yang telah dimenangkannya dengan melibatkan kekuatan hukum sehingga putusan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Adanya perbuatan wanprestasi ataupun ingkar janji yang dilakukan oleh debitur atas kewajibannya membayar angsuran utang kreditnya itu adalah menjadikan suatu sebab dan alasan terjadinya eksekusi dalam perjanjian fidusia ini. Atas dasar adanya irah-irah " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dalam suatu akta jaminan fidusia sehingga memberikan suatu hak secara hukum bagi kreditur untuk melaksanakan eksekusi sendiri atas objek jaminan fidusia yang telah terdapat perbuatan wanprestasi atau cidera janji, dan akta tersebut berlaku sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagai catatan, isi yang terdapat dalam jaminan fidusia tersebut atas objek, subjek dan diperuntukkan terhadap yang berkesesuaian dengan paraturan hukum yang diberlakukan serta diterapkan dengan benar. Namun kebalikannya, apabila dalam pelaksanaan proses dalam pembenanan jaminan fidusia ini terdapat suatu ketidakjelasan pada penerapan hukumnya baik dari perspektif subjek, dari sisi objek maupun dalam peruntukannya maka dikhawatirkan akan bedampak pada timbulnya suatu permasalahan baru yang pada akhirnya berakibat lahirnya suatu kerugian kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu ykni kreditur dan debitur.

Samarnya mengenai penjelasan dan pengaturan tentang hukum jaminan dalam litarsi-literasi serta aturan perundang-undangan seringkali dapat menimblkan penafsiran yang berlawanan atau adanya multi tafsir, sehingga tidak sedikit ahli hukum yang meberikan terjemahan dan tafsir mengenai hukum jaminan ini dengan terjemahan dan pengistilahan zekerheidsrechten,  sehingga akibat dari adanya ragam penafsiran tersebut menjadikan perbedaan pada maknanya, sebagaimana kita ketahui bahwa dalam bahasa Belanda sendiri kata "recht" itu dapat diartikan secara beragam yakni bisa saja diartikan sebagai kata hukum (law) dan dapat juga diartikan sebagai kata yang menunjuk kepada hak (right) hingga bisa juga diartikan sebagai justice (keadilan), begitu juga jika kita menilik lebih jauh kedalam bahasa jerman bahwa pengertiannya akan semakin beraneka ragam pengertian.

Terdapat suatu ciri-ciri dalam pelaksanan jaminan fidusia ini yakni dalam jaminan fidusia ini terdsapat suatu mekanisme yang lebih dikenal denga sebutan istilah parate eksekusi, parate eksekusi ini adalah ibarat sebuah jantung bagi eksistensi perjanjian fidusia, yangbertindak sebagai sebuah lembaga yang turut memberikan suatu keringanan atau kemudahan untuk melaksanakan proses eksekusi terhadap jaminan fidusia yang debiturnya telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun