Mohon tunggu...
Miswardi
Miswardi Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Tertarik kepada isu hukum, sosial budaya dan isu-isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Perjanjian Fidusia?

30 Mei 2024   15:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan pembuatan perjanjian fidusia dengan akta otentik dalam bentuk akta notaris terhadap perjanjian fidusia ini adalah dimaksudkan untuk dapat memperoleh kepastian hukum atas benda yang dijadikan sebagai objek jaminan yang secara umum dapat kita ketahui bahwa benda tersebut adalah benda bergerak yang penguasaannya tetap berada pada pemberi fidusia sedangkan penerima fidusia hanya menerima hak kepemilikannya saja.

Sebagai suatu alas hak dalam pelaksanaan perpindahan hak kepemilikan sudah dengan terang diatur dalam pasal 584 KUHPerdata, dengan demikian sebagai maksud daripada suatu upaya dalam memindahkan atas hak terhadap sesuatu benda adalah hanya sebagai bentuk jaminan saja, sehingga dengan adanya perpindahan hak ini tidak bisa menjadikan atas semua akibat hukum yang timbul laksana pemindahan hak ini telah dilakukan secara proses pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun