Tujuan pembuatan perjanjian fidusia dengan akta otentik dalam bentuk akta notaris terhadap perjanjian fidusia ini adalah dimaksudkan untuk dapat memperoleh kepastian hukum atas benda yang dijadikan sebagai objek jaminan yang secara umum dapat kita ketahui bahwa benda tersebut adalah benda bergerak yang penguasaannya tetap berada pada pemberi fidusia sedangkan penerima fidusia hanya menerima hak kepemilikannya saja.
Sebagai suatu alas hak dalam pelaksanaan perpindahan hak kepemilikan sudah dengan terang diatur dalam pasal 584 KUHPerdata, dengan demikian sebagai maksud daripada suatu upaya dalam memindahkan atas hak terhadap sesuatu benda adalah hanya sebagai bentuk jaminan saja, sehingga dengan adanya perpindahan hak ini tidak bisa menjadikan atas semua akibat hukum yang timbul laksana pemindahan hak ini telah dilakukan secara proses pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H