Mohon tunggu...
Miswardi
Miswardi Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Tertarik kepada isu hukum, sosial budaya dan isu-isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusahaan Pembiayaan

27 Mei 2024   20:05 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:13 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada perjanjian sewa guna usaha ini terdapat suatu hak yang istimewa bagi penerima, yakni dalam hal berakhirnya masa sewa guna usaha tersebut bagi penyewa memiliki suatu hak untuk menjatuhkan pilihannya terhadap barang atau benda yang disewa tersebut, penyewa dapat saja memilih untuk membeli barang tersebut sesuai dengan harga dari nilai sisa ataupun penyewa mengembalikan barang sewa tersebut kepada yang menyewakan barang. 

Secara prinsip untuk terjadinya suatu perikatan yang berhubungan dengan proses sewa guna usaha ini harus terdapat sekurang-kurangnya ada dua pihak, yakni penerima sewa (lesse) dan pemberi sewa (lessor), dalam prosesnya untuk menjadi sebagai pemberi sewa dalam sewa guna usaha ini haruslah perusahaan yang telah memperoleh suatu izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, aturan ini berbeda dengan proses sewa menyewa biasa, yang memperbolehkan siapa saja untuk menjadi pemberi sewa.

Sedangkan dalam perjanjian kontrak leasing itu sendiri terdapat beberapa unsur yang ikut sebagai para pihak, yaitu : lessor, yakni suatu perusahaan yang bertindak sebagai pemberi pinjaman pembiayaan kepada para konsumennya dan berperan sebagai penyedia pinjaman modal usaha. Untuk dapat terlaksananya proses perjanjian pemberian pinjaman pembiayaan ini maka harus terdapat pihak yang bertindak sebagai penerima pinjaman pembiayaan yaitu adanya seorang atau lebih yang bertindak sebagai nasabah dari pembiayaan tersebut. 

Disisi lain, juga terdapat kreditur yang merupakan salah satu pihak yang dapat berupa perusahaan yang bertindak sebagai yang memberi jaminan terhadap aset atau sebagai pemberi pinjaman pembiayaan kepada nasabah. Supplier yang bertindak sebagai penyedia daripada barang yang kemudian akan menjadi objek dari pinjaman pembiayaan untuk diserahkan kepada nasabah sesuai dengan jenis dan bentuk barang sebagaimana yang telah diperjanjikan antara pemberi pinjaman pembiayaan dengan peneriman pinjaman pembiayaan, supplier tersebut bisa berupa bentuk perusahaan dan dapat juga dalam bentuk agen pemasaran resmi. 

Sedangkan unsur lainnya adalah asuransi, sebagai bentuk badan usaha yang memiliki tanggung jawab sebagai penanggung atas suatu resiko yang ditimbulkan sebab akibat dari adanya suatu perikatan yang dilakukan oleh pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan. Sehingga untuk melanjutkan proses ini si penerima pinjaman dapat dipertanggungkan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun