Dari kedua UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebetulnya, pernikahan beda agama sah-sah saja di Indonesia. Namun, lebih sulit karena harus melakukan prosesi yang berbeda di tiap agama masing-masing pasangan.
Kemudian, persoalan sulit berikutnya adalah pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencatatan pernikahan beda agama tidak bisa dilakukan karena adanya anggapan bahwa pernikahan beda agama itu dilarang. Padahal, menurut UU yang berlaku, tidak disebutkan bahwa adanya larangan pernikahan beda agama.
Konstitusi tidak melarang adanya pernikahan beda agama, tetapi perlu dipertimbangkan kesulitan-kesulitan yang nantinya akan dihadapi oleh calon pasangan.
Untuk itu, penting bagi pasangan agar mempersiapkan diri, supaya siap dalam menghadapi segala kesulitan nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H