Mohon tunggu...
patricia diva
patricia diva Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hello!

Cats, Turtles, Travel, Sleep. Hey! My name is Patrice! Nice to meet ya!

Selanjutnya

Tutup

Love

Fenomena Pernikahan Beda Agama, Sah atau Tidak?

26 Desember 2021   17:00 Diperbarui: 26 Desember 2021   17:03 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://majalahsunday.com/

Dari kedua UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebetulnya, pernikahan beda agama sah-sah saja di Indonesia. Namun, lebih sulit karena harus melakukan prosesi yang berbeda di tiap agama masing-masing pasangan.
Kemudian, persoalan sulit berikutnya adalah pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pencatatan pernikahan beda agama tidak bisa dilakukan karena adanya anggapan bahwa pernikahan beda agama itu dilarang. Padahal, menurut UU yang berlaku, tidak disebutkan bahwa adanya larangan pernikahan beda agama.

Konstitusi tidak melarang adanya pernikahan beda agama, tetapi perlu dipertimbangkan kesulitan-kesulitan yang nantinya akan dihadapi oleh calon pasangan.
Untuk itu, penting bagi pasangan agar mempersiapkan diri, supaya siap dalam menghadapi segala kesulitan nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun