Kalau untuk urusan bermegah diri negara kita tidak pernah kalah dengan negara lain.Status sebagai negara besar di dunia dimunculkan.Sebagai contoh, yang masih hangat dibicarakan, pengadaan pesawat kepresidenan.Bila perlu pesawat yang dibeli selevel dengan pesawat yang dipakai sebagai Air Force One-nya presiden Amerika.Tirulah negara Amerika yang menyediakan pesawat yang aman dan nyaman bagi presidennya.
Tapi kalau untuk rakyat, apa negara kita juga mau meniru negara Amerika yang menyediakan keamanan dan kenyamanan bagi rakyatnya?Dalam hal ini penyandang cacat, mereka yangkurang beruntung memiliki keterbatasan fisik, mental atau keduanya.Sebenarnya tanpa harus meniru Amerika, dan negara manapun di dunia ini, sudah seharusnya negara kita memperhatikan rakyatnya yang kurang beruntung ini.Karena ini bagian dari dasar negara kita Pancasila.Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.Sudahkah kita menjadi bangsa yang beradab, menyayangi saudara-saudara kita yang kurang beruntung ini?
Secara formal sudah. Kita punya Undang-undang Nomer 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.Undang-undang yang berisi 31 pasal dalam 10 bab ini mengatur hak dan kewajiban para penyandang cacat Indonesia yang sama dengan mereka yang bukan penyandang cacat.Tidak boleh ada diskriminasi bagi penyandang cacat.Bahkan untuk membantu kemandirian, penyandang cacat diberikan kemudahan akses dan juga diberikan rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (pasal 6 ayat 4 dan 5).
[caption id="attachment_163874" align="aligncenter" width="500" caption="Pintu yang dapat dibuka dengan memencet tombol berwarna biru berlogo kursi roda "]
Kemudahan untuk mendapatkan akses (aksesibilitas) ini ditegaskan lagi dalam pasal 9 dan 10.Pasal 10 ayat 3 mengatur siapa yang menyediakan fasilitas akses ini yaitu pemerintah dan/atau masyarakat.Dan jangan main-main soal aksesibilitas ini.Menurut Pasal 29 barangsiapa yang tidak menyediakan aksesibilitas akan dikenakan sanksi administrasi yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain UU Nomer 4/1997, hak dan kewajiban penyandang cacat diatur dalam undang-undang lain yaitu UU Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.Dalam pasal 41 ayat 2 disebutkan setiap penyandang cacat, orang berusia lanjut, wanita hamil dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.Khusus untuk penyandang cacat, pasal 42 menjamin hak-hak bagi mereka.
Jadi sebenarnya, untuk penyandang cacat negara sudah memperhatikan denganmemberikan hak, kesempatan dan kewajiban yang sama dengan mereka yang bukan penyandang cacat.Semuanya itu diatur dalam beberapa undang-undang yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku secara nasional.Ada sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan hukum tersebut.Teorinya begitu tapi kenyataannya?
Kita semua tahu betapa minimnya bahkan bisa dibilang tidak ada kemudahaan akses bagi penyandang cacat.Jangankan di tempat-tempat yang dimiliki oleh perorangan atau swasta, di tempat-tempat yang dimiliki oleh instansi pemerintah jarang sekali ada fasilitas khusus bagi penyandang cacat.Padahal hal itu diamanatkan oleh undang-undang dan ada sanksi bagi mereka yang tidak menyediakannya.Tapi tidak ada yang perduli karena tidak pernah ada yang diberi sanksi.
[caption id="attachment_163872" align="aligncenter" width="500" caption="Akses bagi pengguna kursi roda untuk naik dan turun kereta api listrik ringan"]
Kembali ke soalurusan bermegah diri negara kita.Menurut saya, dan ini prinsip, tidak ada gunanya negara kita dipandang (itu juga kalau ada yang mau memandang) sebagai negara yang hebat kalau rakyat belum bisa hidup secara layak.Belum bisa hidup dalam rasa aman dan nyaman.Bangsa yang beradab adalah bangsa yang saling membantu sesamanya khususnya mereka yang kurang beruntung.Tidak ada manusia yangmau dilahirkan dalam keterbatasan baik fisik, mental apalagi keduanya.Tidak ada juga manusia yang mau mengalami peristiwa yang membuatnya menjadi cacat seumur hidup.
Sudah waktunya kita sebagai bangsa memperhatikan saudara-saudara kita yang kurang beruntung.Kalau bukan bangsa kita sendiri siapa lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H