Saya membaca UU terbaru,  UU No.11 tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, disahkan, diundangkan dan mulai berlaku tanggal 13 Agustus 2019. Menarik perhatian saya dalam UU ini adalah adanya pemberian insentif kepada badan usaha yang menghasilkan  inovasi tetapi tidak pada hasil invensi.
Pasal 38 UU 11/2019 berbunyi:
(1) Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu:
dan/atau
b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengapa terhadap produk inovasi saja badan usaha mendapatkan insentif sementara hasil invensi tidak mendapatkan insentif? Penjelasan Pasal 38 menyatakan Cukup jelas.
Boleh jadi hal itu sebagai diskriminasi dan mungkin akan melahirkan uji materi terhadap Pasal 38 ayat (2) UU No. 11 tahun 2019 ini nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Soal-soal diskriminasi dalam hal ini, seperti:
1. Mengapa hanya badan usaha yang mendapatkan insentif. UU tersebut juga mengakui bukan hanya badan usaha yang merupakan penyelenggara ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 13 ayat (2) menyebutkan selain badan usaha ada perseorangan, kelompok, lembaga pemerintah/swasta dan perguruan tinggi.
2. Dalam hal perseorangan yang menghasilkan inovasi, lalu menawarkan inovasinya ke badan usaha, mengapa hanya badan usahanya (sebagai penguna) yang mendapatkan insentif? Â