Hukum Indonesia: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Ungkapan "hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas" menjadi cerminan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kalangan kecil sering kali mendapatkan hukuman berat untuk pelanggaran ringan, sementara pelaku dari kalangan elit atau pejabat kerap lolos dengan hukuman yang ringan. Berikut beberapa kasus nyata yang menggambarkan ketimpangan ini:Â Â
Kasus Terhadap Masyarakat Kecil
1. Nenek Minah (2009)
Nenek Minah, seorang petani dari Banyumas, Jawa Tengah, dituduh mencuri tiga buah kakao senilai Rp2.000 dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Meskipun barang yang diambil tidak bernilai besar, ia tetap dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus ini menuai kritik karena dinilai tidak proporsional dan menunjukkan ketimpangan hukum terhadap rakyat kecil. Â
2. Nenek Asyani (2015)
Nenek Asyani, wanita lanjut usia dari Situbondo, Jawa Timur, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati. Meskipun ia mengklaim kayu itu miliknya, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Kasus ini mempertegas stigma hukum yang lebih keras terhadap masyarakat miskin. Â
---
Kasus Korupsi Besar
1. Kasus Bantuan Sosial (Juliari Batubara, 2021)Â
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial COVID-19 dengan kerugian negara mencapai Rp17 miliar. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan dampak kerugian di tengah pandemi. Â