Mohon tunggu...
paulus yudiyanto loekita
paulus yudiyanto loekita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling dan nonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Indonesia: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

8 Januari 2025   19:34 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:34 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Indonesia: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Ungkapan "hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas" menjadi cerminan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Kalangan kecil sering kali mendapatkan hukuman berat untuk pelanggaran ringan, sementara pelaku dari kalangan elit atau pejabat kerap lolos dengan hukuman yang ringan. Berikut beberapa kasus nyata yang menggambarkan ketimpangan ini:  

Kasus Terhadap Masyarakat Kecil

1. Nenek Minah (2009)

Nenek Minah, seorang petani dari Banyumas, Jawa Tengah, dituduh mencuri tiga buah kakao senilai Rp2.000 dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Meskipun barang yang diambil tidak bernilai besar, ia tetap dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus ini menuai kritik karena dinilai tidak proporsional dan menunjukkan ketimpangan hukum terhadap rakyat kecil.  

2. Nenek Asyani (2015)

Nenek Asyani, wanita lanjut usia dari Situbondo, Jawa Timur, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati. Meskipun ia mengklaim kayu itu miliknya, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Kasus ini mempertegas stigma hukum yang lebih keras terhadap masyarakat miskin.  

---

Kasus Korupsi Besar

1. Kasus Bantuan Sosial (Juliari Batubara, 2021) 

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial COVID-19 dengan kerugian negara mencapai Rp17 miliar. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan dampak kerugian di tengah pandemi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun