Mohon tunggu...
Paulus Marulio Siahaan
Paulus Marulio Siahaan Mohon Tunggu... -

what ever you think, think the opposite.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Garuda Kita, Garuda Pancasila !

1 Juli 2014   19:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:58 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mari kita membahas tentang Hak Cipta dari Lambang Negara kita, mungkin agak sulit bagi kita sebagai masyarakat modern, dalam memberikan batas untuk suatu kreatifitas. Tapi Undang-undang telah menyajikannya secara sederhana dan secara cepat bisa kita cerna.

Tahukah kita bahwa didalam “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG
 BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN” sudah sangat jelas mengatur bagaimana Hak Cipta dari suatu Lambang Negara kita.

Didalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 3 berbunyi..

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."



Dan didalam Pasal 49 dijelaskan..

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a.warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah 
perisai;

b.warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c.warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d.warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk 
jantung; dan

e.warna alam untuk seluruh gambar lambang.



Lantas apa sanksinya kalau kita mengubah Lambang Negara ?


Pasal 69 menjelaskan..

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

1.dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

2.membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau

3.dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Kesimpulannya, marilah kita masyarakat Indonesia mulai mengkritisi hal-hal kecil yang mungkin bisa menjadi hal-hal yang besar (butterfly effect theory).

silahkan lihat Video karya Peter Julio Tarigan ini, yang mungkin bisa mengubahkan sedikit, tentang cara pandang kita.

http://www.youtube.com/watch?v=oLu60sxjmFU&feature=youtu.be

Merdeka!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun