Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BUKU HUKUM: "Tindak Pidana Perdagangan Orang"

20 April 2019   14:40 Diperbarui: 11 Mei 2019   11:38 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ironinya, walaupun UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah disahkan pada tanggal Tanggal 19 April 2007 dan diundangkan dalam LN RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, namun kejahatan ini tak kunjung teratasi. Bahkan semakin menjadi-jadi.

Dalam Buku Tindak Pidana Perdagangan Orang ini,digambarkan bagaimana kompleksitas praktik kejahatan serta upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan di Indonesia. Kompleksitas tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan variasi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perdangangan orang, seringkali tidak bekerja sendirian. Para pelaku bahkan bekerjasama dengan oknum pemerintah demi mempelancar praktiknya. Oleh karenanya, tidak mengherankan bila kejahatan perdagangan orang juga melibatkan jenis-jenis kejahatan lainnya. Seperti korupsi, pemalsuan, dan penipuan.

Tidak lupa, penulis juga menyoroti peran negara yang belum cukup maksimal dalam menangani tindak pidana ini. Secara khusus penulis menyinggung pemenuhan hak-hak korban. Negara dinilai kurang maksimal dalam menjamin tersedianya aparat penegak hukum yang memahami cara bersikap dalam melayani para korban. Tidak sedikit penegak hukum yang masih memperlakukan korban sebagai bagian dari pelaku kejahatan. Pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum tidak jarang dirasa menyudutkan para korban. Permasalahaan tersebut kian pelik bila melihat minimnya pemenuhan hak-hak para korban atas restitusi dan kompensasi yang hingga kini masih dipenuhi dengan persoalan dan hambatan.

Buku ini layak dan patut dibaca oleh siapa saja yang berkosentrasi pada persoalan praktik dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Utamanya bagi para praktisi dan penyusun kebijakan pada bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, buku ini sangat layak sebagai sebuah referensi untuk memperbaiki praktik serta regulasi yang telah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun