Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BUKU HUKUM: Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

20 April 2019   11:21 Diperbarui: 11 Mei 2019   11:40 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
DESKRIPSI BUKU:
Tindak pidana perdagangan orang merupakan perlakuan terburuk terhadap harkat serta martabat manusia. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang telah terjadi secara meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.

Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.

Saat ini, tindak pidana perdagangan orang telah menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah penting dan mutlak diperlukan.

Hadirnya buku Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Karena, walaupun secara yuridis pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah tanggungjawab negara, namun masyarakat diharapkan dapat berperan serta. Apalagi masyarakat adalah "pilar" terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun