Tindak pidana perdagangan orang merupakan perlakuan terburuk terhadap harkat serta martabat manusia. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang telah terjadi secara meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.
Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara.
Saat ini, tindak pidana perdagangan orang telah menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah penting dan mutlak diperlukan.
Hadirnya buku Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Karena, walaupun secara yuridis pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah tanggungjawab negara, namun masyarakat diharapkan dapat berperan serta. Apalagi masyarakat adalah "pilar" terdepan yang langsung berhadapan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H