Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pak Jusuf Kalla Ternyata Salah?

12 Mei 2015   12:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:08 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kri.mi.na.li.sa.si n Huk proses yg memperlihatkan perilaku yg

semula tidak dianggap sbg peristiwa pidana, tetapi kemudian

digolongkan sbg peristiwa pidana oleh masyarakat

Kisruh KPK-Polri belum selesai, salah satu komentar Pak Jusuf Kalla ternyata salah dengan pasti yang ada menurut kamus. Kamus Bahasa Indonesia memberikan definisi kriminalisasi sebagai, perilaku yang selama ini tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat (dalam hal ini Polri). Pak Jusuf Kalla, menyatakan kriminalisasi ialah tidak ada peristiwa diada-adakan itu baru kriminalisasi.

Mengapa saya menyatakan sebagai benar kriminalisasi yang selama ini lebih mendekati benar secara kamus daripada yang Pak Jusuf K nyatakan?

1. Peritiswa KK dan KTP palsu itu “wajar” terjadi, sebagaimana Pak Macfud MD menyatakan demi kepaktisan, beliau memasukkan pembantunya dalam KK keluarga beliau. Komjen Budi W juga menyatakan hal yang sama, demi tugas Pak Budi G juga memiliki KTP ganda. Kriminalisasi, perilaku yang berbeda ketika pribadi yang berkaitan berbeda. Kalau demikian tentu Pak Macfud dan Pak Budi G, juga diajukan ke pengadilan, dan kelihatannya masuk kelompok tindak pidana ringan, berbeda kalau kartu itu untuk tindakan terorisme atau penipuan.

2. Kamus menyatakan bukan ranah pidana, namun dibuat sebagai pidana. Kembali Pak Jusuf Kalla menyatakan yang salah, dalam penangkapan saya, tidak ada tindakan apa pun kemudian ditangkap, itu yang dimaksudkan Pak Kalla. Akan ada tanggapan memang harus tahu persis kamus, bagi saya iya, sekelas wapres tidak asal bicara, apalagi kasus besar, berat, sedang terjadi polemik berkepanjangan, jangan menambah polemik baru soal istilah. Hati-hati dalam memberikan batasan istilah.

3. Ada cerita bijak mengatakan kalau hendak pengin jadi penjahat kaliber hebat, jangan melanggar hukum, namun taatlah hukum secara kaku, dan pasti jadi penjahat kelas kakap. Pejabat kita sering berlindung di balik topeng hukum legalis yang menciderai keadilan, dan itu dianggap paling baik.

4. Soal Pak Novel Baswedan, banyak sekali polisi salah tembak, salah tangkap, mengapa hanya Pak Novel Baswedan yang ditangkap. Ini kriminalisasi, bukan Pak Baswedan tidak pernah bersalah dinyatakan bersalah.

5. Pak Bambang yang dinyatakan mengarahkan kesaksian, hal ini oleh Pak Machfud MD juga sudah dinyatakan itu hal lumrah, bagaimana orang daerah yang menghadapi para doktor bahkan profesor di gedung semegah MK pasti akan kacau psikisnya. Kalau demikian apakah tindakan kriminal ada pertemuan untuk memberitahukan apa-apa yang akan terjadi di ruang sidang.

Polemik menjadi-jadi karena adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam penyelesaian masalah. Bukan membela persoalan melanggar aturan, namun apakah kejadian itu memberikan efek buruk jauh lebih besar, dengan kinerja selanjutnya. Apalagi apa yang dilakukan setelahnya telah jauh lebih baik, atau karena justru perilakunya mengganggu kepentingan tertentu?

Salam Damai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun