kri.mi.na.li.sa.si n Huk proses yg memperlihatkan perilaku yg
semula tidak dianggap sbg peristiwa pidana, tetapi kemudian
digolongkan sbg peristiwa pidana oleh masyarakat
Kisruh KPK-Polri belum selesai, salah satu komentar Pak Jusuf Kalla ternyata salah dengan pasti yang ada menurut kamus. Kamus Bahasa Indonesia memberikan definisi kriminalisasi sebagai, perilaku yang selama ini tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat (dalam hal ini Polri). Pak Jusuf Kalla, menyatakan kriminalisasi ialah tidak ada peristiwa diada-adakan itu baru kriminalisasi.
Mengapa saya menyatakan sebagai benar kriminalisasi yang selama ini lebih mendekati benar secara kamus daripada yang Pak Jusuf K nyatakan?
1. Peritiswa KK dan KTP palsu itu “wajar” terjadi, sebagaimana Pak Macfud MD menyatakan demi kepaktisan, beliau memasukkan pembantunya dalam KK keluarga beliau. Komjen Budi W juga menyatakan hal yang sama, demi tugas Pak Budi G juga memiliki KTP ganda. Kriminalisasi, perilaku yang berbeda ketika pribadi yang berkaitan berbeda. Kalau demikian tentu Pak Macfud dan Pak Budi G, juga diajukan ke pengadilan, dan kelihatannya masuk kelompok tindak pidana ringan, berbeda kalau kartu itu untuk tindakan terorisme atau penipuan.
2. Kamus menyatakan bukan ranah pidana, namun dibuat sebagai pidana. Kembali Pak Jusuf Kalla menyatakan yang salah, dalam penangkapan saya, tidak ada tindakan apa pun kemudian ditangkap, itu yang dimaksudkan Pak Kalla. Akan ada tanggapan memang harus tahu persis kamus, bagi saya iya, sekelas wapres tidak asal bicara, apalagi kasus besar, berat, sedang terjadi polemik berkepanjangan, jangan menambah polemik baru soal istilah. Hati-hati dalam memberikan batasan istilah.
3. Ada cerita bijak mengatakan kalau hendak pengin jadi penjahat kaliber hebat, jangan melanggar hukum, namun taatlah hukum secara kaku, dan pasti jadi penjahat kelas kakap. Pejabat kita sering berlindung di balik topeng hukum legalis yang menciderai keadilan, dan itu dianggap paling baik.
4. Soal Pak Novel Baswedan, banyak sekali polisi salah tembak, salah tangkap, mengapa hanya Pak Novel Baswedan yang ditangkap. Ini kriminalisasi, bukan Pak Baswedan tidak pernah bersalah dinyatakan bersalah.
5. Pak Bambang yang dinyatakan mengarahkan kesaksian, hal ini oleh Pak Machfud MD juga sudah dinyatakan itu hal lumrah, bagaimana orang daerah yang menghadapi para doktor bahkan profesor di gedung semegah MK pasti akan kacau psikisnya. Kalau demikian apakah tindakan kriminal ada pertemuan untuk memberitahukan apa-apa yang akan terjadi di ruang sidang.
Polemik menjadi-jadi karena adanya unsur yang tidak terpenuhi dalam penyelesaian masalah. Bukan membela persoalan melanggar aturan, namun apakah kejadian itu memberikan efek buruk jauh lebih besar, dengan kinerja selanjutnya. Apalagi apa yang dilakukan setelahnya telah jauh lebih baik, atau karena justru perilakunya mengganggu kepentingan tertentu?
Salam Damai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H