Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kontras, Antara Napi Narkoba dan Korban Narkoba, Serta Hukuman Mati

15 Desember 2014   05:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:18 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontras keberatan dengan keputusan Presiden mengenai penolakan grasi, yang berarti akan membuat terpidana mati menjalani eksekusi. Bahkan ada rencana untuk melaporkan ke PBB berkaitan dengan moratorium hukuman mati oleh PBB yang telah disetujui beberapa negara.

Sepakat bahwa kehidupan memang harus dijaga dan hanya Tuhan yang berwenang mengambil nyawa manusia karena hanya Dia yang memberi Dia pula yang mencabut. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

1.Pelaku penyalahgunaan narkoba  yang sangat besar dan berulang, bahkan berproduksi di penjara. Apakah sikap demikian bisa diberi kesempatan untuk melakukan pertobatan dan perbaikan diri?

2.Hak hidup terpidana apakah sebanding dengan hak hidup dari korban atas tindakan terpidana, berapa juta orang tua menangis karena anaknya rusak, mati, atau sekarat? Berapa juta istri-suami kehilangan pasangan, atau anak kehilangan kasih sayang orang tua karena narkoba. Nyawa satu orang memang berharga dan tidak bisa dibandingkan, namun itu nyawa perusak, bahkan orang tidak berdosa pun dirusak.

3.Boleh dan bahkan harus hukuman mati dihilangkan, namun perlu mengerti dengan baik kondisi negara Indonesia mengenai:

a.Penjara kita terbatas, maka gembong-gembong demikian bisa mengurangi sesaknya penjara

b.Penjara kita baik sarana prasarana maupun SDM-nya masih lemah, kesempatan perbuatan terulang besar, lebih bijaksana dengan hukuman mati dengan demikian tidak menambah dosa dan kerusakan para terpidana.

c.Mentalitas masyarakat kita belum bisa menolak narkoba dengan tegas, sepanjang masih ada tetap ada pemakai, berbeda ketika sudah tidak ada pembeli lagi meskipun ada produksi tetap tidak laku.

d.Pembinaan di penjara belum bisa diandalkan untuk merubah perilaku dan mentalitas terpidana, malah ada anggapan penjara sama dengan sekolah, bahwa kemampuan berbuat kriminalnya meningkat.

4.Pelaku kriminal lainnya, seperti teroris yang memang terbukti adanya korban yang luar biasa, tidak ada penyesalan, bahkan cenderung bangga, dan tidak bisa dibina dan diluruskan pemikirannya di penjara, demi keamanan bangsa dan negara, apakah ada cara yang lebih baik daripada hukuman mati?

5.Pelaku dan terpidana korupsi, bermilyar-milyar uang rakyat dimaling, dan bertahun-tahun negara masih harus menanggung hidupnya? Apakah layak, dengan sikap yang tidak menyesal, mengulangi perbuatannya dalam bentuk lain, dan masih kaya raya.

6.Pelaku kriminal berat lainnya, seperti pembunuhan terencana, asal masih ada penyesalan yang sungguh dan perbuatan itu dengan alasan yang masuk akal bukan alasan sepele, kesempatan memperbaiki hidup jauh kebih mulia dan bijaksana, bisa diterima dengan baik adanya.

7.Adanya kecurigaan rekayasa atau peradilan yang masih bolong-bolong, berarti bukan hukuman mati yang ditangguhkan namun peradilannya yang perlu pembenahan dan kawalan dari seluruh elemen bangsa, agar siapa bersalah dihukum dan melindungi agar tidak ada korban siapapun anak negeri ini, terutama dari perilaku jahat dari narkoba, teroris, dan korupsi.

Sampai saat ini hukuman mati masih layak bagi kasus-kasus tertentu, seperti gembong narkoba yang masih selalu berulang, teroris yang tidak merasa bersalah, dan koruptor yang menglang, tidak menyesal, dan nilainya fantastis. Pada kasus-kasus lain masih bisa dipertimbangkan untuk adanya pengampunan.

Salam Damai.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun