Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indrianto Seno Aji, Gaya Baru Pemberantasan Korupsi

23 Februari 2015   23:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:38 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Belum-belum orang sudah menghakimi, pejabat yang sarat kontroversi, biasanya bisa memberikan solusi yang tidak disangka-sangka, dan bahkan akhirnya menjadi idola dan buah bibir. Masih segar dalam ingatan tentunya kalau Ibu Susi baru saja belum ada setahun dikatakan banyak hal yang buruk, yang katanya hanya lulusan SMP bisa apa, memalukan IPB dan ITB yang telah melahirkan akademisi dan teknokrat kalau hanya lulusan SMP. Ada pula yang mengatakan ngapain sekolah, lulusan SMP saja bisa jadi menteri, dan banyak ungkapan-ungkapan negatif lainnya.

Tidak lama berselang semua menyatakan menteri yang membawa harapan, angin segar karena berani membuat terobosan. Bahkan Malayysia, tetangga paling bandel itu mulai membekali nelayannya dengan teknologi garis batas negara, agar tidak dianggap maling. Padahal sekian lamanya mereka menjarah lautan Indonesia dengan leluasa dan tidak khawatir melintasi batas, bahkan kapal perang mereka masuk  dan petentang-petenteng dengan seenaknya.

Dulu almarhum Presiden Gus Dur hendak mengangkat menteri pertahanan dari kalangan sipil, semua pihak meragkukan, bahkan Prof. Macfud yang hendak dipilih salah tangkap dikira menteri pertanahan. Seolah kalau sipil tidak bisa memerintah dan mengelola militer dan keamanan negara. Nyatanya zaman Pak Beye, menteri pertahanan dari sipil dan tidak ada masalah. Padahal sebelum Gus Dur mengangkat dengungan kekhawatiran sudah muncul dan cukup kuat saat itu.

Orang yang sama dengan yang mengangkat Ibu Susi, Presiden Jokowi, mempercayakan seorang Indrianto Seno Aji, untuk menjabat pelaksana tugas pimpinan KPK, penolakan demi penolakan disampaikan. Alasannya karena Pak Seno Aji terkenal sebagai pengacara koruptor. Kembali sungut-sungut dikeluarkan. Biarkan saja lebih dulu bekerja, jangan didahului dengan wak prasangka.

Sekian lama KPK telah berdiri, hasilnya juga masih tidak jauh berbeda, kalau tidak mau dikatakan semakin menjadi. Lihat saja korupsi malah anak-anak muda seperti Gayus, Ani Malarangeng, Anas, dan petinggi negeri dari mnteri hingga bupati. Semua pimpinan KPK telah diteliti dengan cermat dan sangat mendalam, hampir semua bersih dari korupsi dan berkaitan dengan koruptor, dalam arti belum ada yang berpekara mendampingi koruptor, hasilnya masih sama saja tidak ada perbedaan.

Siapa tahu dengan pendekatan yang berbeda, Pak Seno Aji yang sering “berseberangan” dengan KPK ini membawa manfaat yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tentu beliau tahu dengan persis apa yang dilakukan oleh para kliennya, cara-cara berkelit, mengelabuhi hukum dan aparat hukum, dan seluruh yang berkaitan ruwetnya penegakkan hukum berkaitan dengan korupsi saat ini.

Dulu Pak Seno Aji kan dibayar oleh “koruptor”, tentu akan berbeda ketika negara yang membayar, mosok akan menikam yang membayar, tentu sangat tidak elok. Justru ada harapan akan lebih cepat dan lebih mudah masuk pada dunia yang sudah sering digeluti dari sisi yang berbeda.

Ada ungkapan kalau mau mengenal dunia harus masuk dunia itu dan keluar dengan cara kita. Sebagai pembanding, tentu sangat sulit memberikan kotbah kepada penjudi, banyak cara bisa dilakukan, salah satunya berjudi sambil berkotbah, pelan-pelan diberi kesadaran. Masuk pakai caramu, keluar pakai caraku. Mengapa tidak dicoba? Selama ini belum pernah, dan siapa tahu justru merupakan obat yang mujarab. Kesempatan sepanjang masih bisa mengapa tidak?

Salam Damai...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun