Persoalan berlarut-larut mengenai status tersangka, yang hingga kini belum ada ujungnya itu, memberikan pembelajaran yang sungguh baik bagi bangsa ini untuk menuju kepada kedewasaan dalam berbangsa yang taat hukum.
Polri
Lembaga penegak hukum sah yang dijamin undang-undang, bahkan sebagai lembaga yang emang harus ada dalam sebuah negara. Bersama dengan kejaksaan akan menjadi garda pertama menjamin ketenangan masyarakat. Hukum sebagai pedoman dalam bekerja. Namun sebagai punggawa hukum masih memprihatinkan, bahkan belepotan dari hari ke hari masih menggulang-ulang kasus yang sama. Selain polantas yang terkenal tangkap tangan dan rajin di perempatan, lapor hilang kambing menjadi kehilangan sapi, di tingkat pusat dan nasional pun tidak jauh berbeda. Bagaimana Komjen Susno, Joko Susilo, ataupun bhayangkari yang diwakili Nunun, bahkan hingga melarikan diri sekian tahun lamanya.
Beda perlakuan Susno, Joko, dan BG kali ini. Bagaimana Susno waktu itu hingga ditangkap di kamar kecil bandara, sesaat akan “melarikan” diri ke luar negeri. Joko Susilo diungkap langsung mengepung KPK dan petugas KPK yang menggeledah, dan menarik petugas yang diperbantukan untuk lembaga KPK. Susno masuk bui, Joko juga masuk bui dan denda yang lumayan besar. BG kali ini perilaku Polri sungguh jauh lebih reaktif meskipun dibantah berkali-kali tetap saja semua orang tahu apa yang dilakukan oleh bareskrim terhadap jajaran elit KPK.
Polisi sebagai petugas hukum sama sekali tidak menunjukkan kelas dan keteladanan dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan dirinya. Selalu menyatakan bersih dan tidak ada masalah, saat dikorek aparat lain menjadi pertikaian berkepanjangan. Meskipun belum ada bukti bahwa saksi BG yang berasal dari polri baru satu yang datang sebagai bentuk perlawanan dan menghambat KPK, namun sekali lagi, semua orang bisa beropini bahwa ini memang cara kerja polisi yang akan selalu menutupi boroknya sendiri dan membebaskan rekannya apapun kondisinya.
KPK
Meskipun BW berkali-kali dinyatakan sebagai pribadi bukan mewakili lembaga, namun memberikan contoh konkret dengan siap menghadiri pemerikasaan lanjutan, juga telah menyatakan mundur dari KPK. Ini lembaga sementara yang lahir karena polisi tidak bisa diharapkan untuk bekerja menyelesaikan korupsi. Antazari yang meskipun masih misteri memberikan contoh upaya hukum secara baik dan prosedural. Bibit-Chandra dulu juga menjalani peradilan dengan cara-cara yang elegan, dan sekarang BW juga mundur meskipun belum mendapat kepastian karena pimpinan KPK belum memberikan izin demikian juga presiden belum memutuskan apapun.
Status sama-sama tersangka, satunya hendak menjadi pemimpin tertinggi lembaga penegak hukum, masih enak-enakan dengan status calon kapolri yang telah mendapat restu dari legeslatif secara bulat, dan masih tetap calon. Sedang satunya, tersangka dengan masa kerja tinggal 11 bulan, sudah menyatakan mundur. Dapat terlihat kedewasaan dalam perilaku hukum dan taat konstitusi dan etika dalam bernegara.
Bukan hendak membela KPK dan mendiskreditkan Polri, namun hendak melihat secara arif dari perilaku yang dipertontonkan oleh lembaga resmi dan lembaga ad hoc. Kekuasaan memang enak, namun dalam mencapai kuasa itu tentunya perlu mengingat etika dan moral yang baik tentunya.
Salam Keprihatinan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI