Tulisan ini bukan untuk meramaikan keadaan, hanya hendak menunjukkan, bukti otentisitas kekatolikan seseorang secara administratif. Beberapa saat ini ramai perbincangan mengenai perpindahan agama atau seseorang yang mengaku sebagai seorang imam Katolik pernah memimpin misa dan sekarang menjadi penganut agama lain, atau menyatakan diri Katolik, namun apakah memiliki bukti seperti itu?
Imam Gereja Katolik, tentu memiliki “SIM”, atau kartu identitas sendiri, dan saya tidak berwenang untuk membahas hal itu. Sebatas yang saya miliki dan sahih minimal adalah “akta lahir” sebagai bukti keanggotaan Gereja, dan itu selalu bisa dirunut ke rujukan yang sangat valid, seperti paroki, kalau pemerintahan ya setingkat kabupaten, ke keuskupan setingkat provinsi, selalu ada dan tidak lama bisa dicari. Buku baptis demikian namanya, jelas menunjuk, buku ke berapa dicatat, peristiwa “kelahiran” itu, bahkan sampai halaman-halamannya pun jelas, bahkan ada nomornya sekaligus. Apa yang ditulis di sana adalah, tanggal peristiwa kelahiran biologis, tempat kelahiran, “kelahiran” gerejani atau baptis, nama kedua orang tua, nama wali/emban baptis, kemudian pejabat yang membaptis. Peristiwa-peristiwa inisiasi ke dalam keanggotaan gereja seperti komuni pertama dan krisma, yang sekali seumur hidup tidak berulang, seperti orang sunat, dan diizinkan untuk menerima pertama kali komuni ada semua, dicatat lokasi dan waktunya.
Pilihan hidup ada dua yaitu menikah atau selibater dengan menjadi imam, biarawan-biarawati. Kedua-duanya dicatat dalam “akte” itu dengan siapa dan lokasinya di mana, kemudian ada pencatatan lain, dan rujukannya sangat jelas, kalau menikah. Siapa yang memilih untuk menjadi imam, laporan bahkan hingga ke Vatikan, bahkan untuk keluar hanya bisa dinyatakan oleh kepausan, apalagi untuk bisa menikah dengan sah di Gereja Katolik, lebih lagi sulit, kalau tidak boleh disebut mustahil.
Demikian juga bagi yang memilih untuk mengikrarkan kaul kekal, berarti memilih tidak menikah, ada pula catatan di buku induk paroki, sehingga kalau ada permintaan surat dan administrasi untuk menikah sekretariat akan membuka buku induk ada halangan berkaitan dengan kaul atau imamat tidak, baru bisa untuk mengurus surat menyurat dan administrasi pernikahan. Kaul dan imamat dengan pernikahan tidak akan bisa dengan sendirinya dalam Gereja Katolik. Termasuk halangan pernikahan dan itu bisa dibahas sendiri dalam tulisan yang lain.
Pernikahan di Gereja Katolik ada “undang-undangnya” untuk diumumkan sebanyak tiga kali, ini berkaitan dengan jangan sampai ada halangan pernikahan yang tertabrak, sehingga pernikahan tidak sah. Ini bisa dibahas tersendiri dan kurang berkorelasi dengan tulisan kali ini.
Umat hanya bisa memperoleh salinan seperti milik saya di bawah ini, sedangkan yang asli tersimpan rapi di sekretariat paroki. Kecelakaan yang membuat buku induk dan arsip lainnya hangus telah disiasati dengan adanya komputerisasi administrasi tersebut. Berjenjang up date umat selalu dilakukan, mulai dari tingkat lingkungan atau RT/RW dalam pemerintahan negara, wilayah setingkat kelurahan/kecamatan, dan berjenjang ke atas. Semua data ada dan rapi, tidak akan membutuhkan waktu lima menit kalau data seperti surat saya di atas ditunjukkan ke paroki yang namanya jelas tercantum dengan jelas dengan alamatnya tersebut. Akan sedikit rumit jika sudah ada pemekaran paroki yang bersangkutan.
Kecelakaan kecil, manusiawi, lupa mencatat karena bisa saja waktu itu petugasnya sedang sakit, bisa saja, namun secara umum, kekeliruan administrasi gereja Katolik amat kecil. Hanya kasus per kasus.
Sekali lagi ini bukan menghakimi siapapun yang berpindah ke agama lain, bukan, namun hanya saja administrasi Gereja Katolik tersusun dengan rapi dan baik, apapun aktivitas status keanggotaan itu tercatat, maka kalau ada pemberitaan atau khabar yang berkaitan dengan demikian sangat gampang dicari kebenarannya. Apalagi kalau digunakan untuk propaganda oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Perpindahan agama itu urusan sangat personal pribadi yang bersangkutan. Pihak-pihak yang sering menggunakan bahan-bahan mentah seyogyanya lebih bekerja keras untuk mencari data dan validitas seperti “akte” tersebut sebelum memberitakan yang akan mengakibatkan kehebohan.
Salam Damai.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H