Kinerja yang sesuai dengan koridor Pancasila dan UUD'45 adalah sah sebagai bagian NKRI, jika pihak-pihak yang menggunakan logika kebalik dengan mendompleng Pancasila, hanya satu yang patut dilakukan, pembinaan bukan pembiaran. Cukupkan apa yang dilakukan dengan seenaknya sendiri, saatnya melaju di dalam konsensus yang sudah disepakati.
Salam
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!