Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setya Novanto, "Justice Collaborator", Apa Patut?

10 Januari 2018   18:58 Diperbarui: 10 Januari 2018   19:18 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setya Novanto, justicecollaborator, apa patut? Salah satu pemberitaan menyatakan manuver baru, seperti berikut:

Setya Novanto kembali melakukan manuver. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu segera mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. (news.detik.com)

Istilah whistle blower dan justice collaborator kini kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. hukumonline.com

Apa yang dilakukan Setya Novanto dan pengacaranya tentunya, sah-sah saja, namun apa ya patut jika KPK menerimanya. Salah satu point penting JC adalah pelaku. Artinya, Setya Novanto kini "mengakui"  kalau dia pelaku dalam kasus ini. Padahal selama ini apa yang ia nyatakan, termasuk banyak pihak yang mengatakan kalau Setya Novanto itu tidak tahu apa-apa.

Mengesankan kalau Setya Novanto bersih dan pihak lain, dalam hal ini KPK melakukan kejahatan dengan berbagai cara. Hal ini sebenarnya bukan hal yang sepele, bisa dianggap sebagai hal biasa begitu saja, karena menyangkut dua lembaga penting negeri ini. KPK dan juga lembaga DPR. 

Apa yang ditampilkan Setya Novanto selama ini, dengan pra peradilan dulu, kemudian pra peradilan kemarin, dan sidang perdana yang ala drama itu. Artinya, dia tahu dan menghambat persidangan. Jangan nanti malah mendapatkan keuntungan dengan menjadi JC, dia bukan JC tapi berlindung di dalam JC untuk kepentingan sendiri.

Dia bukan mau mencari untung sendiri dengan JC tapi sudah sepantasnya, bahkan wajib untuk buka-bukaan semua. Membantu KPK apanya, malah membantai KPK iya. Kini bukan saatnya ia bak pahlawan kesiangan karena dia sudah terdesak dengan alasan mau memberantas korupsi. Memberantas korupsi itu kemarin, pas di dewan, bukan di sel KPK teriak memberantas korupsi.

Implikasi perilakunya sudah menyeret dokter dan pengacara, kapan KPK juga "menersangkakan" para dewan dan elit politik yang selalu menyatakan Setya Novanto bersih. Jangan nanti lahir lagi istilah kriminalisasi dokter dan pengacara, wong yang "melindungi" Setyaa Novanto dengan gagah perkasa pun banyak, dokter dan ppengacara, itu sih hanya kecil dan pion semata dalam salah satu babak di dalam drama KTP-el.

Setya Novanto adalah pelaku dalam megakorupsi KTP-el, lha, dia mengakui itu, mengapa pra peradilan bisa lolos, jangan dilupakan lho. Apakah MA, KY, dan juga KPK akan menyelidiki dan membuka lagi kasus ini? Ini bukan main-main,  pertaruhan nama baik KPK, bahkan KPK tersandera dengan adanya pansus KPK segala. Ini seharusnya tidak begitu saja dianggap selesai, jika mau baik dan serius memberantas korupsi tentunya.

Drama, sakit sudah menyeret pelaku lain, keren gagasannya, dengan demikian, tidak akan lagi main-main dengan KPK dan penegak hukum lainnya. Namun itu semua belum cukup. Siapa kemarin yang menyatakan Setya Novanto bersih, tidak tahu apa-apa, dan malah menuduh pihak lain sebagai berlaku tidak profesional. 

Jika memang mau bersih-bersih, risiko harus diambil. Siapa saja yang membela sebagai Setya Novanto tidak bersalah, kini Setnov mengaku bersalah bisa dikenakan tuduhan menghalangi pemeriksaan seperti dokter dan pengacaranya. Siap-siap ngeles dan rekaman berita, artikel, video tentu banyak banget.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun